BKN Larang Kepala Daerah Angkat Staf Khusus dan Tenaga Ahli
Kepala BKN: Akan Ada Sanksi Tegas Dari Pemerintah Pusat

METROSTRAIGHT.COM, Sulut- Setelah putusan Dismissal Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (05/02/2025) ada 15 Kepala Daerah terpilih dari Sulawesi Utara (Sulut) yakni Gubernur, Bupati dan Walikota akan dilantik Presiden Prabowo pada 20 Febuari 2025 mendatang.
Menariknya, dihari yang sama tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh bersama Komisi II DPR RI angkat bicara dalam rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK di, Makasar. Menegaskan, bahwa Kepala Daerah yang baru terpilih ketika dilantik tidak bisa lagi mengangkat pegawai Staf Khusus dan tenaga ahli. Jika melanggar maka akan ada sanski yang tegas diberlakukan terhadap kepala daerah tersebut.
“Untuk kepala daerah terpilih tidak boleh mengangkat lagi pegawai (staf khusus dan staf ahli). Akan ada sanksi tegas dari pemerintah pusat bila ada Gubernur, Bupati atau Walikota terpilih mengangkat pegawai lagi. Tidak dibolehkan,” tegas Zudan, Rabu (05/02/2025), dikutip dari Berita Kota Makasar.
Pasalnya, menurut Kepala BKN, kemampuan anggaran daerah sangat terbatas sementara jumlah pegawai terutama tenaga administrasi saat ini sudah terlalu banyak. Soal tenaga ahli, kata dia, sudah ada pegawai keahlian yang bertugas disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Tidak boleh hanya untuk mengakomodir kepentingan-kepentingan. Banyak sekali dalam pengangkatan PPPK ini argumentasinya tidak ada dana, tidak ada anggaran, lah kok malah ngangkat lagi tenaga ahli, staf khusus, tim pakar,” sentilnya.
Lanjut Zudan, kedepan untuk Kepala daerah yang ingin menambah pegawai harus melalui jalur CPNS. Tidak diperkenankan lagi mengangkat pegawai non PNS.
“CPNS akan kita buka lagi baik untuk S1, S2 maupun S3. Akan kita siapkan, termasuk untuk kebutuhan dokter spesialis. Tapi tidak boleh stafsus, pakar atau tenaga ahli,” tambahnya.
Senda dengan Kepala BKN, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, DPR RI dan pemerintah pusat sudah sepakat mulai tahun 2025 tidak ada pengangkatan honorer.
“Jadi perlu ada aturan ketat dan komitmen dari kepala daerah untuk menyelesaikan baik PPPK penuh waktu dan paruh waktu,” sebut politisi partai Golkar ini. (er/***)





