Ekonomi & BisnisKemasyarakatanNasional

Desa Gencar Bentuk Pengurus Kopdes Merah Putih, Ini Syaratnya

METROSTRAIGHT.COM, Sulut- Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih belakangan ini cukup ramai diperbincangan publik. Kabarnya, kopdes ini akan mengelolah miliaran rupiah melalui unit-unit usaha dalam rangka penguatan ekonomi masyarakat desa.

Karena itu, Kopdes merah putih bukan sembarang koperasi. Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 9 Tahun 2025, menugaskan sejumlah menteri sebagai Satgas pembentukan Koperasi Merah Putih.

Presiden menargetkan pembentukan koperasi desa merah putih di seluruh Indonesia mencapai 80.000 hingga Juli 2025 mendatang.

Sekarang ini pembentukan Kopdes merah putih kian meluas. Tak terkecuali diwilayah Sulawesi Utara. Terinformasi, Kopdes merah putih kian gencar disosialisasikan ke masyarakat. Bahkan, ada sejumlah desa sudah dibentuk kepengurusanya.

Namun perlu diketahui, pengelolaan koperasi desa merah putih akan dikawal langsung pihak Kejaksaan Agung.

“Kami perlu memitigasi risiko sejak perencanaan dan pengawasan, dan juga supaya tujuan memulia dari program Koperasi Desa Merah Putih ini bisa kami wujudkan,” kata Menteri Koperasi Budi Arie ketika menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Rabu (07/05/2025).

Terkait kepengurusan Kopdes merah putih, Budi Arie mengatakan, bisa dari warga desa atau pengurus partai politik. Tetapi mekanisme pembentukan pengurusnya melalui musyawarah desa masing-masing.

Sementara itu, Pemerintah juga mewajibkan pengurus Koperasi Desa Merah Putih mendirikan tujuh unit usaha di dalamnya.  Menurut Wakil Menteri Koperasi Fery Joko Julianto, ketujuh bisnis Kopdes merah putih adalah :  Kantor koperasi, Kios pengadaan sembako, Unit bisnis simpan pinjam, Klinik kesehatan desa/kelurahan, Apotek desa atau kelurahan, Sistem pergudangan atau cold storage, dan Sarana logistik.

Berikut ini syarat-syarat menjadi pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih:

1. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi

2. Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan

3. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas

4. Tidak berasal dari unsur pimpinan desa.

Susunan pengurus Kopdes merah putih harus ganjil dan paling sedikit lima orang yang terdiri dari; Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Keanggotaan, Sekretaris dan Bendahara dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.

Selanjutnya, syarat menjadi pengawas koperasi merah putih di desa atau kelurahan :

  1. Memiliki pengetahuan dan keterampilan kerja yang memadai, bersikap jujur, serta menunjukkan dedikasi terhadap koperasi.
  2. Tidak pernah menjabat sebagai pengawas atau pengurus koperasi, atau komisaris maupun direksi perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan kebangkrutan.
  3. Tidak pernah mendapat hukuman atas tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, atau sektor keuangan lainnya dalam kurun waktu lima tahun sebelum pengangkatan.
  4. Jabatan Ketua Pengawas dijalankan oleh Kepala Desa atau Lurah secara ex-officio.
  5. Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat pertama dengan pengawas maupun pengurus lainnya.

Struktur kepengawasannya ganjil, minimal tiga orang yakni ; 1 Ketua pengawas dan 2 anggota.

(er/*)

Back to top button