Ekonomi & BisnisHukrimNasional

DJP Bidik Rekening, Plat Kendaraan dan Surat Tanah Wajib Pajak

METROSTRAIGHT.COM, Jakarta- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat gebrakan membidik wajib pajak baru atau para wajib pajak yang belum terdaftar di sistem perpajakan.

Para wajib pajak yang belum terdaftar akan dimasukan dalam golongan Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE), sebagaimana Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditandatangani Direktor Jenderal Pajak Bimo Wijayanto per 15 Juli 2026.

“DPE adalah daftar sasaran ekstensifikasi yang diusulkan oleh komite kepatuhan tingkat KPP dan Kantor Wilayah DJP serta ditetapkan oleh komite kepatuhan tingkat Kantor Pusat DJP yang diprioritaskan untuk ditindaklanjuti dengan kegiatan ekstensifikasi atau edukasi pada tahun berjalan,” dikutip dari SE Dirjen Pajak, Jumat (17/07/2026).

Atas dasar DPE tersebut, nantinya Kepala Seksi Pengawasan DJP akan melakukan Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar.

Melalui tim Pengawasan Perpajakan ditugaskan memiliki peta zona petugas pengawasan sesuai lokasi wajib pajak. Mereka akan melakukan persiapan terkait pengawasan atas Data atau profil, posisi risiko, dan data mengenai income, cost, asset, liability, equity Wajib Pajak pada Sistem Administrasi Pengawasan DJP.

Pada proses pengumpulan data, petugas mengumpulkan informasi data objek pajak. Didalamnya berkaitan dengan nomor identitas data seperti nomor plat kendaraan, nomor sertifikat tanah, nomor rekening, nomor akta jual beli dalam hal tersedia.

Selanjutnya, Kepala KPP Pratama yang akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) berdasarkan data dan atau keterangan yang diperoleh seperti data income, cost, asset, liability, dan equity dari wajib pajak belum terdaftar.

Wajib pajak sendiri diharuskan menyampaikan tanggapan dan memenuhi kewajiban perpajakanya. Apabila tidak mau, akan diperpanjang jangka waktu penyampaian tanggapan paling lama 7 hari.(*)

Back to top button