Ekonomi & BisnisNasional

Ekonomi Tumbuh Melambat, Menkeu Tangguhkan Pajak UMKM

METROSTRAIGHT.COM, Jakarta- Pungutan pajak terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) secara resmi ditangguhkan Kementrian Keuangan (Kemenku) pasca Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan pertumbuhan ekonomi indonesia pada triwulan II 2026 hanya 5,29 persen.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan kebijakan penangguhan pungutan pajak UMKM melalui platform e-commerce seperti Shopee hingga Tokopedia sampai waktu yang belum ditentukan.

Dia mengakui, alasan tersebut karena ekonomi indonesia tumbuh melambat dibandingkan pertumbuhan ekonomi sebelumnya 5,61 persen.

“Pajak online mungkin akan kami tunda, enggak Agustus ini mulai berjalan,” kata Purbaya, dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (05/08/2026), dikutip dari tirto.id.

Bersamaan dengan keputusan itu, pula,  Kemenkeu akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang kebijakan penundaan pungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen.

Menteri Purbaya berharap, selama penundaan pungutan pajak UMKM, ekonomi nasional bisa tumbuh lebih cepat sampai akhir 2026.

“Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau udah ada indikasi (ekonomi) membaik betulan, kita akan terapkan lagi. Mungkin beberapa bulan akan kita tunda,” kata Purbaya. (*)

Back to top button