Gubernur Diminta Tinjau Ulang Skema Gadai Emas ke Pegadaian
Lintong: Perlu Ada Kepastian Hukum

METROSTRAIGHT.COM, Minsel- Salah satu aktivis Minahasa Selatan (Minsel) Djunaedy Liontong SH, memberikan tanggapan atas arahan Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK) terkait Skema Gadai Emas Tambang Rakyat ke PT Pegadaian.

Menurutnya, kebijakan Gubernur YSK yang mengarahkan agar emas hasil tambang rakyat digadaikan melalui PT Pegadaian patut dilihat secara proporsional dalam kerangka kebijakan publik dan kepastian hukum.
”Sebagai langkah administratif, arahan tersebut dapat dipahami sebagai respons atas situasi faktual di lapangan, di mana penambang tradisional mengalami kesulitan menjual emas hasil tambangnya karena adanya potensi penyitaan dan persoalan legalitas pertambangan yang belum sepenuhnya tertata. Dalam konteks tersebut, skema gadai diposisikan sebagai solusi likuiditas agar masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan ekonomi tanpa harus masuk dalam risiko transaksi jual beli yang berpotensi dipersoalkan secara hukum.”Terang Lintong.
Namun demikian, lanjut dia, dari perspektif hukum, terdapat beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian.
Pertama, aspek legalitas substansi, secara yuridis gadai merupakan perjanjian jaminan atas suatu benda bergerak. Skema ini tidak mengubah atau menghapus status hukum asal-usul barang yang dijaminkan.
Artinya, apabila terdapat persoalan administratif atau perizinan dalam proses penambangan, maka mekanisme gadai tidak serta-merta menghilangkan potensi konsekuensi hukumnya (tidak terlepas resiko pidana).
”Karena itu, penting dipastikan bahwa kebijakan ini memiliki dasar regulatif yang jelas serta koordinasi lintas aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan interpretasi berbeda di lapangan.”katanya lagi.
Lintong yang juga berprofesi sebagai Advokad ini berharap ada kepastian bagi Lembaga Keuangan.
”Arahan untuk menggadaikan emas ke PT Pegadaian menunjukkan upaya menempatkan transaksi dalam sistem keuangan formal yang diawasi negara. Ini positif dalam perspektif tata kelola dan mitigasi praktik perantara ilegal. Namun, perlu ada kepastian hukum bagi lembaga penerima gadai terkait status barang yang dijaminkan, termasuk perlindungan apabila dikemudian hari muncul persoalan hukum atas sumber emas tersebut. Tanpa pengaturan teknis yang tegas, terdapat potensi risiko hukum bagi para pihak.”tegasnya.
Masih menurut Lintong, untuk dimensi sosial dan stabilitas ekonomi, dari sisi kebijakan publik, pendekatan ini mencerminkan pragmatisme pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat, dalam konteks tambang rakyat.
Dalam banyak wilayah di Sulawesi Utara, aktivitas tersebut merupakan sumber penghidupan utama. Oleh karena itu, lanjut dia, kebijakan gadai sebaiknya diposisikan sebagai langkah transisional, bukan solusi tetap.
Arah kebijakan jangka panjang sebaiknya difokuskan pada percepatan perampungan legalitas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), penyederhanaan perizinan, pembinaan teknis dan lingkungan yang melibatkan Pemerhati Lingkungan, serta integrasi tata niaga emas rakyat ke dalam sistem resmi.
”Kebijakan Gubernur Sulawesi Utara ini menunjukkan adanya sensitivitas terhadap realitas sosial di lapangan. Namun dalam negara hukum, setiap solusi administratif harus diiringi dengan konsistensi normatif dan kejelasan regulasi. Skema gadai dapat menjadi instrumen penyangga ekonomi jangka pendek. Tetapi untuk jangka panjang, yang dibutuhkan adalah reformasi struktural agar aktivitas pertambangan rakyat berada dalam koridor hukum yang jelas, adil, dan berkelanjutan.”jelasnya.
Dia menambahkan, perlunnya gerak cepat Pemerintah Provinsi untuk segera menghadirkan solusi jangka panjang.
Jika hal ini dibiarkan terus berlarut-larut, skema gadai emas yang di inisiasi Gubernur, terkesan hanya upaya untuk menutupi celah ketiadaan langkah strategis dari pemerintah.
”Dengan demikian, tujuan menjaga kesejahteraan masyarakat dan menegakkan kepastian hukum dapat berjalan beriringan, bukan saling menegasikan.”pungkasnya (Sik)





