Hakim PN Talaud Tolak Pra Peradilan Eks Kepala BPN Risna Dali
Perkara Pengadaan Lahan SPBU Berlanjut Proses Hukum

METROSTRAIGHT.COM, Talaud– Pengadilan Negeri (PN) Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud akhirnya menolak permohonan praperadilan yang diajukan Risna Dali, mantan Kepala Kantor BPN Kepulauan Talaud selaku Pemohon dalam perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Mgn.
Hal ini disampaikan melalui pembacaan Putusan Hakim dalam Sidang Praperadilan bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Melonguane, Kamis (10/09/2026).
Sidang berlangsung mulai pukul 14.48 WITA hingga 15.14 WITA, dengan agenda utama pembacaan putusan.
Perkara tersebut dipimpin Hakim Tunggal Aryanto Sofyan, S.H. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud diwakili oleh Junior Pitoy, S.H. dan Mohammad Ghalib Wiratama, S.H selaku termohon.
Putusan dibacakan Hakim Tunggal Aryanto Sofyan,S.H, menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon, Risna Dali melalui Penasihat Hukumnya Ryan Maariwut, S.Pd, SH, MH.
Tidak hanya itu, Majelis juga menetapkan bahwa biaya perkara dibebankan kepada Pemohon sebesar nihil.
Nah, dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka proses hukum terhadap Risna Dali selanjutnya mengikuti ketentuan dan tahapan hukum yang berlaku.
Putusan ini menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan dan selanjutnya penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Putusan ini membuktikan bahwa Tahapan Penyidikan sampai dengan Penetapan Tersangka An. Risna Dali yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Hukum Acara.
Demikian penegasan Samuel Naibaho, SH, MH Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud.(***)





