Ketua Pemekaran Kecamatan Mooat Sebut Mintu Wilayah Mooat

METROSTRAIGHT.COM, Boltim- Mantan Ketua Panitia Pemekaran Kecamatan Mooat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Hengky Sepang akhirnya angkat bicara soal kedudukan wilayah pertambangan rakyat Mintu.
Dia menegaskan, area tambang Mintu memiliki bukti dokumen, sepenuhnya wilayah hukum Kecamatan Mooat. Tidak ada dalam catatan sejarah bahwa Mintu berada di Kecamatan Motongkat.
Lebih jelas lagi, menurut Sepang, kedudukan wilayah Mintu telah disahkan dalam undang undang negara saat Kecamatan Mooat dimekarkan tahun 2014.
” Saya selaku ketua Panitia Pemekaran Kecamatan Mooat. Soal Mintu masuk wilayah Kecamatan Mooat. Waktu itu tim dari pemerintah pusat turun melakukan foto udara dan Mintu berada di Kecamatan Mooat. Bukti dokumennya juga ada di Provinsi dan pemerintah pusat,” jelas Sepang kepada METROSTRAIGHT.COM, Kamis (08/10/2026).
Mantan Sangadi Mooat di erah Bupati Bolmong Marlina Moha Siahaan ini menyebut, sejarah Mintu semasih Kabupaten Bolmong berada dalam wilayah hukum Kecamatan Modayag.
Kala itu, sebelum Boltim berdiri, hanya dikenal hanya Kecamatan Modayag dan Kotabunan, yang kemudian menyusul Kecamatan Nuangan.
” Waktu masih Bolmong Induk, Mintu itu ada di Kecamatan Modayag bukan Motongkat. Harusnya kedudukan Mintu tidak ada persoalan. Banyak tokoh masyarakat Motongkat dan Nuangan tahu Mintu diwilayah Mooat. Bukti foto udara satelite dari tim pusat beserta dokumennya ada Provinsi dan Pemerintah pusat,” kata Hengky.
Ia menyayangkan, adanya pihak-pihak termasuk Pemerintah Desa Atoga Timur yang mengklaim tambang Mintu berada di wilayah Kecamatan Motongkat.
” Saya Sangadi Mooat waktu masih Bolmong Induk, Mintu itu memang masuk wilayah Mooat. Hingga Kabupaten Boltim berdiri, sampai sekarang tidak ada pembahasan atau kesepakatan batas wilayah Kecamatan bahwa Mintu masuk Kecamatan Motongkat,” tegasnya.
Hengky juga mengungkapkan, adanya informasi bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Boltim sekarang ini akan memasukan wilayah Mintu di Kecamatan Motongkat.
” Tapi menurut saya, pemindahan wilayah Mintu yang sudah diundangkan oleh negara tidak bisa digeser begitu saja, ” tambahnya.
Sebelumnya, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Hukum Pemerintah Kabupaten Boltim Hendra Tangel,SH saat dikonfirmasi belum bisa berkomentar lebih soal kedudukan wilayah tambang Mintu.
Hendra pun mengaku, Pemerintah Daerah baru akan mengagendakan pembahasan batas wilayah Kecamatan dan Desa di Kabupaten Boltim.(er)





