Lulusan Cum Laude Minta MK Batalkan Syarat Akreditasi Kampus

“Permasalahannya adalah akreditasi yang awalnya diatur untuk menentukan kelayakan sebuah program studi dan perguruan tinggi, telah ditafsirkan dan digunakan sebagai syarat untuk melanjutkan pendidikan tinggi pada program studi tertentu,” ujar Irianto Kabes dalam sidang uji materil di MK, Kamis (26/02/2026), dikutip dari Siaran Pers Humas MK.
Para Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 55 ayat (2) UU Dikti bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Menyatakan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi tetap konstitusional sepanjang dimaknai: Bahwa akreditasi hanya digunakan untuk menilai kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi sebagai institusi, dan bukan sebagai syarat administratif yang membatasi hak individual warga negara dalam bidang pendidikan dan pekerjaan,” jelas Pemohon.
Sidang uji materil berjalan lancar, Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk para Pemohon memperbaiki permohonannya paling lambat 11 Maret 2026 pukul 12.00 WIB. (er/*)





