
METROSTRAIGHT.COM, Jakarta- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai opsi asimetris, dengan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak langsung masih lebih efektif untuk mencegah korupsi kepala daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konfrensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (24/07/2026) menyebut, bahwa mekanisme Pilkada telah diatur dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, hanya mensyaratkan proses “demokratis” tanpa merinci apakah harus langsung atau melalui DPRD.
Tito mengatakan, mekanisme Pilkada langsung atau tidak langsung sama-sama konstitusional. Tetapi Pilkada langsung lebih berisiko mendorong untuk melakukan korupsi.
Tito mencontohkan, sebanyak 275 Penjabat Kepala Daerah yang ditunjuk tanpa proses Pilkada tahun 2022. Kurang lebih dua tahun menjabat, hanya dua kepala daerah yang tersangdung masalah hukum. Itu pun tidak berkaitan dengan biaya politik.
Sehingga menurut Mendagri, opsi asimetris dengan mekanisme Pilkada tidak langsung bisa diberlakukan untuk daerah dengan kondisi fiskal lemah, Indeks Pembangunan Manusia rendah serta keadaan sosial-budaya yang rentan konflik setiap pelaksanaan Pilkada.
Namun demikian, Tito menegaskan bahwa keputusan akhir penerapan sistem Pilkada tidak langsung berada di tangan pembuat undang-undang yakni DPR RI termasuk Partai Politik.
“Tapi sekali lagi kita serahkan kepada partai politik pembuat undang-undang. DPR RI bersama pemerintah bisa usul salah satu,” pungkasnya.(*/er)





