KesehatanNasional

Pelayanan BPJS KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 Berlaku Januari 2025

METROSTRAIGHT.COM, Jakarta- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan sistim BPJS terbaru tanpa kelas yang diubah dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai diberlakukan secara bertahap tahun 2025 ini.  ” BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun,” ujar Budi belum lama ini dilansir dari CNBC.

Kata dia, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tujuanya untuk menjaga kelangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Lanjut Budi,  tarif BPJS dengan sistem BPJS KRIS tidak akan berubah dari sebelumnya. “Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya gak ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” tambahnya.

Penerapan Sistem BPJS KRIS dilaksanakan secara bertahap sampai 30 Juni 2025. Sementara iuran untuk peserta nantinya akan ditetapkan pada 1 Juli 2025.

Perlu diketahui, sistem kelas BPJS 1, 2 dan 3 diganti dengan KRIS agar semua pasien mendapatkan kelas rawat inap yang sama.

 

Berdasarkan aturan itu skema iuran dibagi dalam beberapa aspek yakni:

1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

– Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

– Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000. (er/*)

Back to top button