Pengecer Dapat Kemudahan Menjadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg

METROSTRAIGHT.COM, Boltim- Mulai 1 Febuari 2025, distribusi gas LPG 3 Kg tidak lagi melalui pengecer. Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan LPG tersebut harus membelinya lewat pangkalan resmi.
Namun demikian, Wakil Menteri (Wamen) ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer yang ingin menjual LPG subsidi dapat menjadi pangkalan atau sub penyalur Pertamina, tetapi syaratnya harus mendaftarkan Nomor Induk Perusahaan terlebih dahulu.
Lanjut, Wamen menyarankan, para pengecer atau perseorangan yang ingin menjadi pangakalan LPG subsidi bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk diterbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kebijakan ini, Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer yang ingin mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 kg.
“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Yuliot, Jumat (31/01/2025) dikutip dari Kompas.
Selanjutnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa kebijakan larangan penyaluran LPG subsidi melalui pengecer bukan untuk mempersulit masyarakat tetapi memastikan agar tepat sasaran kepada penerima.
Sebab itu, Pemerintah akan terus mengevaluasi jika ada keluhan atau masalah di masyarakat. Pemerintah juga akan memantau kebijakan ini menggunakan platform media sosial.
” Kita terus mengevaluasi kalau ada keluhan-keluhan atau ada problem-problem di masyarakat. Terima kasih sekarang juga oleh media sosial itu juga banyak. Kita bisa memonitor kejadian-kejadian,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, di Jakarta, Sabtu (01/2/2025), dikutip dari CNN Indonesia. (***)





