HukrimMinselPolitik

Perkara PHPU Bupati Minsel, MK Kejar Bukti Putusan Pengadilan

METROSTRAIGHT.COM, Jakarta- Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), perkara Nomor 118/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak berlangsung di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/01/2025).

Persidangan tersebutĀ dilaksanakan oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi dua anggota panel yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Perkara ini, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Nomor Urut 2 Petra Yani Rembang dan Frede Aries Massie selaku Pemohon. Sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Nomor Urut 1 Franky Donny Wongkar dan Theodorus Kawatu merupakan Pihak Terkait.

Dikutip dari live video persidangan dan berita MK, terkait dalil pemohon soal bagi-bagi Bantuan Sosial (Bansos) diakui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minsel, bahwa pihaknya menerima laporan itu.

Bahkan, anggota Bawaslu Minsel Alfred Tenny Franny Sengkey dalam keteranganya mengatakan laporan itu berlanjut ke pembahasan dengan sentra Gakkumdu. Hanya saja kemudian diputuskan bahwa pelaporan bansos tidak ditindaklanjuti.

Penjelasan Bawaslu alhasil memicu pertanyaan hakim, apa yang menjadi alasan laporan Bansos tidak ditindak lanjuti. Pihak Bawaslu pun memberikan jawaban kesimpulan Gakkumdu dianggap tidak terbukti.

“Laporan ini kan keseluruhan, yang mulia, sehingga dalam kesimpulan Sentra Gakkumdu dianggap tidak terbukti, termasuk mempertimbangkan keterangan saksi ahli pidana,” kata Alfred Anggota Bawaslu Minsel, dikutip dari berita MK.

Selain itu, tidak kalah menariknya lagi, adanya temuan diluar dalil pemohon. Bawaslu mengaku telah menerbitkan sebanyak 9 rekomendasi yang diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), terkait netralitas ASN selama tahapan pelaksanaan Pilkada.

Termasuk 2 rekomendasi mengenai netralitas ASN Penjabat Hukum Tua sudah bermuara ke putusan pengadilan. Namun sayangnya, pihak Bawaslu sendiri tidak sempat melampirkan bukti putusan pengadilan yang dimaksud ketika diminta oleh Hakim Konstitusi.

“Ada putusan, berkaitan dengan netralitas Hukum Tua yang juga sebagai penjabat hukum tua, status ASN,” tambah Alfred.

Hakim Suhartoyo yang juga Ketua MK meminta Bawaslu Minsel untuk melampirkan bukti putusan pengadilanĀ  apabila perkara ini akan berlanjut ke sidang pembuktian. (er/*)

Back to top button