Ekonomi & BisnisNasional

Permen ESDM No 18 2025: Begini Syarat WPR Mendapat IPR

METROSTRAIGHT.COM, Manado- Syarat mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diberikan kewenangan kepada Gubernur.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 18 Tahun 2025, yang telah ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Ladahalia tahun 2025 lalu.

Dengan regulasi tersebut, menjadi landasan Pemerintah Provinsi untuk mengatur tata kelola Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan mengelola Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

IPR adalah izin yang dikeluarkan untuk usaha pertambangan dalam WPR, tertuang dalam Pasal 1 ayat (10) dengan batasan luas wilayah serta modal yang terbatas,.

Sementara itu, Pasal 1 ayat 29 menyebutkan WPR adalah bagian dari Wilayah Pertambangan (WP) tempat kegiatan Usaha Pertambangan rakyat dijalankan.

Lanjut, Pasal 1 ayat 33, terkait penerbitan izin, pihak koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang mengedepankan asas kekeluargaan.

Berikut ini terdapat empat syarat untuk penerbitan IPR yakni:
1. Syarat penetapan wilayah pertambangan rakyat

Wilayah Pertambangan Provinsi, mencakup penetapan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Wilayah Pencadangan Negara (WPN), dan Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK), sesuai dengan Pasal 73 ayat (1).

​Mengharuskan adanya pertimbangan terhadap rencana WP maupun kegiatan penambangan oleh masyarakat setempat yang belum memenuhi persyaratan perizinan.

Penetapan WPR juga, wajib mempertimbangkan aspek kelestarian daya dukung lingkungan hidup. Diantaranya termasuk endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba.

Selain itu, penetapan WPR setelah memenuhi kriteria pemanfaatan ruang berdasarkan rencana tata ruang dan wilayah provinsi.

Kemudian, ​Pasal 73 ayat (3), Gubernur dapat membatasi usulan WPR untuk satu blok dengan luasan maksimal 100 hektare.

2. Gubernur menyusun dokumen pengelolaan tambang rakyat​

Ketika WPR ditetapkan oleh Menteri, Pasal 74 ayat (1) mengamanatkan Gubernur menyusun dokumen pengelolaan WPR.

Dalam dokumen itu, harus dilengkapi deskripsi sepuluh poin penting, yakni:  Koordinat dan Peta, Kondisi batuan dan Tanah, Kondisi Perairan, Rencana Penambangan, Perencanaan pengolahan, Biaya produksi, Keselamatan, Pengelolaan lingkungan, Pedoman iuran pertambangan rakyat, dan tidak kalah penting adalah Perencanaan reklamasi dan pascatambang.

​Pasal 74 ayat (2), pengajuan dokumen pengelolaan WPR untuk dilengkapi dengan persetujuan atau rekomendasi teknis untuk blok lokasi.

Persetujuannya berupa penggunaan kawasan hutan, rekomendasi teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum terkait pengelolaan sumber daya air apabila lokasi berada di daerah aliran sungai.

Berdasarkan hasil evaluasi persyaratan dan dokumen pengelolaan WPR yang diajukan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Menteri menetapkan dokumen pengelolaan WPR, sesuai Pasal 74 ayat (3).

3. Pembatasan luas tambang rakyat untuk orang pribadi dan koperasi

Bunyi, ​Pasal 75 ayat (1), atas penetapan dokumen pengelolaan WPR, Gubernur akan menerbitkan IPR. Khusus IPR orang perseorangan maksimal 5 hektare. Sementara IPR Koperasi maksimal 10 hektare.

Pada Pasal 75 ayat (3), orang perseorangan atau Koperasi melengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai klasifikasi kegiatan usaha bidang pertambangan.

4. Tambang rakyat wajib jaminan reklamasi 10 persen penjualan

​Kegiatan profuksi IPR,  menurut Pasal 76 ayat 1,  Gubernur bertanggung jawab terhadap pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pemulihan dampak lingkungan termasuk kegiatan pascatambang.

Dalam hal tersebut, bunyi Pasal 76 ayat 2, pemegang IPR wajib membuka rekening bank, dengan menempatkan jaminan reklamasi dalam bentuk penyetoran sebesar 10 persen dari setiap penjualan mineral.

Pasal 76 ayat 4, Gubernur akan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau badan usaha swasta, untuk melakukan pengolahan dan pemurnian Mineral logam yang dihasilkan dari penambangan IPR di wilayahnya.

​Pemegang IPR, sesuai Pasal 77 ayat 1, wajib membayar iuran pertambangan rakyat yang menjadi bagian dari pendapatan daerah.

(er/*)

Back to top button