Warga Mengeluh, 2026 Pajak Kendaaran Bermotor Meroket ?
Dipenda Sulut Masih Menunggu Edaran Mendagri

METROSTRAIGHT.COM, Manado- Awal tahun 2026, akun media sosial (medsos) tiba-tiba saja ramai dengan informasi tentang kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terbilang fantastis.
Tidak sedikit warga pemilik kendaraan mengungkapkan kekecewaan di akun medsos mereka. Beberapa diantaranya mempertanyakan, entah kenapa kenaikan PKB tidak disosialisasikan lebih dulu ke masyarakat.
Tetapi ada juga yang menyatakan keberatan pajak kendaraan bermotor naik signifikan di Sulawesi Utara, dianggap tidak wajar dan sangat menyusahkan masyarakat.
Mereka berharap, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara dapat meninjau kembali kenaikan pajak kendaraan, minimal sama dengan pembayaran pajak kendaraan tahun 2025.
Kabar yang berseliweran di medos ini akhirnya ditanggapi Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Sulawesi Utara June Silangen saat diwawancarai awak media, Senin (05/01/2025).
Dikutip dari salah satu pemilik akun medsos, menurut keterangan Kepala Dipenda Sulut bahwa kenaikan pajak kendaraan adalah dampak dari pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan pemerintah pusat dan daerah.
Kata Silangen, kenaikan pajak kendaraan terbentuk karena adanya perubahan pola skema bagi hasil.
” Dulunya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bagi hasil 70 provinsi, 30 Kabupaten Kota berubah. Adanya UU Nomor 1 mengatur Kabupaten Kota diberikan opsen pajak PKB sebesar 66 persen dari pokok pajak. Otomatis pokok pajak PKB ditambah dengan adanya opsen PKB seluruh Kabupaten Kota,” jelasnya.
Lanjut dia, Tahun 2025 Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran yakni meminta kepada Pemerintah Provinsi, agar pemungutan pajak kendaran bermotor ekuivalen dengan pajak tahun sebelumnya.
” Sehingga Pemprov membuat surat keputusan Gubernur Nomor 11 tentang pengurangan pokok pajak dan opsen pajak. Pengurangan ini nilai nominal pajak sama besar dengan tahun 2024,” tambah Silangen.
Ia mengatakan, untuk PKB tahun 2026 masih menunggu edaran Mendagri, terkait pengurangan agar dapat menyesuaikan atau sama dengan nominal pajak tahun 2024 tahun 2025.
Walaupun Provinsi dapat memberikan pengurangan, namun opsen pajak wajib mendapat persetujuan Kabupaten dan Kota.
” Karena opsen ini adalah pajak yang diperoleh Kabupaten dan Kota dalam rangka penguatan fiskal daerah masing-masing. Aturan yang berlaku ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP 35 Tahun 2023 tentang ketentuan pajak dan retribusi daerah,” ujarnya menjelaskan.(er/*)





