
Penulis: Hendra Abarang, Ketua APRI Boltim
METROSTRAIGHT.COM, Boltim- Emas membawa harapan ekonomi namun disisi lain memberikan ketakutan hukum.
Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Bolaang Mongondow Timur Boltim pun bertanya; Mengapa berita penindakan lebih sering terdengar dari pada jalan keluar yang sesungguhnya?
Emas bukan sekadar logam berkilauan yang dicari di dasar air dan di dalam tanah. Bagi APRI Boltim dan ratusan warga penambang lokal lainnya, ia adalah beras di meja makan, biaya sekolah anak, obat orang tua, dan perbaikan rumah yang sudah lama menunggu.
Sejak puluhan tahun, turun ke lokasi tambang bukan sekadar pilihan, tetapi satu-satunya jalan untuk bertahan hidup.
Ketika alat berat mulai digunakan untuk mengangkat material dari dasar tanah dan sungai, perubahan terasa nyata dimana volume material yang terangkat lebih besar, hasil yang didapat meningkat, dan manfaatnya terasa menyebar ke rumah-rumah warga.
Namun pada saat yang sama, isu ilegalitas dan penertiban terus resah membayangi.
Fakta, sejak ada penambangan emas dengan eksavator di beberapa titik blok WPR di Boltim, perekonomian warga bergerak naik.
Hasil yang didapat dari material dibagikan, sehingga banyak warga yang dulunya sulit memenuhi kebutuhan harian kini bukan lagi menjadi masalah.
Hanya saja, setiap kali terdengar kabar penertiban, kami dari DPC APRI Boltim khawatir. Bukan karena merasa berbuat jahat, tapi karena para penambang lokal belum didukung oleh legalitas atau payung hukum.
Paling tidak, dalam satu bentukan kelompok resmi atau RMC mempunyai jalur hukum yang jelas untuk bekerja dengan tenang di lokasi tambang.
AMANAT KONSTITUSI SERING TERLUPAKAN
Di atas seluruh hukum di negeri ini berdiri satu pasal yang seharusnya menjadi rujukan utama.
Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Ada juga prinsip hukum yang tak boleh diabaikan: “Salus Populi Suprema Lex Esto”, artinya Kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Namun di lapangan, kedua landasan ini terasa jauh dari kenyataan.
Doan Mokoagow Ketua RMC Jaya Bersama Molobog yang mendampingi komunitas di wilayahnya, menegaskan bahwa regulasi sebenarnya sudah ada. Hanya yang belum berjalan adalah penerapan berkeadilan.
Undang-undang sudah mengatur jalurnya. Tapi yang sering disampaikan ke publik hanyalah satu sisi saja, Bahwa Pertambangan Tanpa Izin (PETI) itu ilegal dan harus ditertibkan.
Bahkan, hampir tidak pernah disampaikan bahwa ada solusi sebagai jalan PETI menuju legalitas, yaitu PERA (Pertambangan Rakyat) – WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) dan IPR (Izin Pertambangan Rakyat).
” Sebetulnya, negara wajib memfasilitasi jalur itu,” kata Doan Mokoagow
URUTAN SEHARUSNYA BERLAKU
Hukum tidak hanya melarang. Ia juga memberikan jalan keluar. Dalam pertambangan rakyat, urutannya jelas yakni: PETI → PERA → WPR → IPR.
PETI, bukanlah kejahatan yang harus dipidana, ia adalah gejala: Rakyat butuh mata pencaharian namun belum punya wadah hukum.
PERA, Pembentukan kelompok penambang rakyat yang terorganisir, berbadan hukum, dan bertanggung jawab.
WPR, Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat oleh pemerintah, memberikan kepastian hukum di mana rakyat boleh mengelola kekayaan alam.
IPR, Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat: Rakyat bekerja aman, tertib, dan berkelanjutan
” Mestinya bukan dipidana, tapi dibina. Itu intinya. Memidana itu mudah. Tapi membina itu yang jauh lebih sulit, dan justru itu kewajiban negara,” ujar Doan.
KETIKA URUTAN TERBALIK
Kerap terjadi sebaliknya:
Rakyat ditertibkan sebelum WPR ditetapkan wilayah tempat mereka mencari nafkah belum pernah ditetapkan sebagai kawasan pertambangan rakyat, tapi penindakan sudah datang.
Dipidana, sebelum diberi jalur legal, izin belum ada, proses belum difasilitasi, tapi sanksi sudah dijatuhkan.
Disita alatnya, sebelum difasilitasi izinnya modal disita, sementara bantuan untuk mengurus perizinan tak pernah datang.
Menurut Ketua DPC APRI Boltim Hendra Abarang, berita cenderung pada soal penindakan bukan pembinaan.
Publik hanya mendengar “PETI ditertibkan”, jarang mendengar “ini jalur yang bisa ditempuh agar legal dan aman”.
Di sinilah letak ketidakadilannya: Negara menjalankan separuh amanat konstitusi menguasai dan menertibkan tetapi melupakan separuh lainnya memanfaatkan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
DIKUASAI NEGARA BUKAN BERARTI MENUTUP AKSES
Dikuasai negara bukan berarti negara boleh menutup akses rakyat pada kekayaan di tanahnya sendiri.
” Bukan berarti juga negara menyerahkan kekayaan itu kepada pihak lain lalu membiarkan warga diusir dari tempat hidupnya turun-temurun”, jelas Hendra Abarang.
Penguasaan negara menurut konstitusi, adalah pengelolaan demi kepentingan bersama: Menetapkan aturan, Membina, Melindungi lingkungan, dan memastikan bahwa yang hidup di atas tanah itu adalah yang pertama kali menerima manfaatnya.
” Jika rakyat yang mengerjakan tanah justru yang paling menderita, maka penguasaan negara itu belum sejalan dengan konstitusi,” tambahnya.
MENERTIBKAN BOLEH, MENATA WAJIB
Hendra Abarang menyimpulkan mewakili banyak suara penambang lokal di Boltim bahwa DPC APRI Boltim tidak menolak aturan.
“Tetapi aturan itu harus jelas untuk kami. Katakan, di mana para penambang lokal kami boleh bekerja, dengan syarat apa, dan bagaimana cara kami mengurus izinnya. Itu saja. Jika jalurnya sudah ada, kami akan ikut dengan senang hati. Tapi jangan sampai penambang lokal kami dibiarkan bekerja di zona abu abu,” ulasnya.
Hendra pun menegaskan, menertibkan itu penting, tetapi menata lebih penting. Memidana adalah wewenang negara, tapi membina kewajiban negara.
Keduanya tidak boleh dipisahkan. Konstitusi tidak menempatkan kepentingan perusahaan di atas rakyat.
Tidak menempatkan pendapatan negara di atas mata pencaharian warga. Tidak menempatkan penegakan hukum di atas kemanfaatan hidup orang banyak.
Kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Semua aturan, kebijakan, tindakan, jika menyimpang dari tujuan itu, maka ia menyimpang dari konstitusi itu sendiri. (***).





