Di Motoling, Residivis Pembobol Warung Warga Diamuk Massa

METROSTRAIGH.COM, Minsel- Lelaki berinisial MM alias Marsel (19), warga desa Wanga, Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minahasa Selatan akhirnya kembali merasakan dinginnya sel tahanan.
Apesnya, pria yang dikenal sebagai spesialis pembobol toko dan warung ini kepergok warga saat melakukan aksi pencurian di warung milik Deysi Kasenda di Desa Picuan Baru, Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 21.30 wita.
Sebagaimana informasi yang dihimpun media ini, sebelum beraksi malam itu pelaku bersama beberapa kerabatnya berada di Desa Wanga sedang menggelar pesta minuman keras.
Namun, tak lama kemudian, salah satu rekan MM (pelaku,red) mengeluarkan uang dan meminta pelaku untuk pergi membeli minuman jenis bir.
Sepertinya jenis minuman tersebut tidak ada di warung sekitar Desa Wanga, MM akhirnya memutuskan membeli di desa sebelah Picuan Baru. Ia pun mengajak salah satu temanya sambil menggunakan kendaraan motor.
Hanya hitungan menit, mereka sampai di desa Picuan Baru tepatnya warung milik ibu Deysi (korban). Rupanya sudah tahu pemiliknya sedang keluar, MM langsung memarkir kendaraan motor di jalan belakang tak jauh dari warung tersebut.
Pelaku meminta temannya menunggu saja di sepeda motor lalu ia sendiri pergi masuk memanjat jendela belakang warung itu.
Sialnya, tak berselang waktu kemudian tiba-tiba pemilik warung datang, sontak saja memergoki aksi pelaku. Tetapi sayang, pelaku berhasil melarikan diri.
Tampak tergesa-gesa kepada temannya MM beralasan bahwa pemilik warung tidak merespon saat dipanggil, sehinga dia batal berbelanja.
Demi menghilangkan jejak, pelaku menyuruh temannya untuk menunggangi sepeda motor dan berputar hingga kedepan warung tersebut dengan alasan berbelanja.
Namun apes bagi pelaku, ternyata wajahnya dikenali oleh Deysi pemilik warung. Spontan saja teriakan Deysi didengar warga sekitar.
Hanya hitungan detik saja warga beramai-ramai datang langsung memberi pelajaran kepada pelaku. Tidak sampai disitu, warga juga menyeret pelaku ke Polsek Motoling untuk menjalani proses hukum.
Kapolsek Motoling Iptu Betsy Lumi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.” aku Kapolsek.
Diketahui, ternyata pelaku dikenal residivis sebagai spesialis pembobol toko dan warung. Bahkan pelaku sendiri sempat dihadiahi tima panas oleh Polisi saat ketahuan mencuri sepeda motor. (Sik)





