BoltimEkonomi & BisnisNasional

Dihadapan Komisi XII DPR RI, APRI Soroti Rumitnya IPR WPR

METROSTRAIGHT.COM, Jakarta–
Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) menyoroti persoalan legalitas pertambangan rakyat dinilai sering terkendala birokrasi yang tumpang tindih.

APRI meminta Pemerintah dan Komisi XII DPR RI segera menseriusinya agar pertambangan rakyat mendapat kepastian hukum alias tidak lagi berada di zona abu-abu.

Permasalahan ini disampaikan dalam rapat audiensi antara pimpinan APRI bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/05/2026).

Sejumlah anggota Komisi XII DPR RI, di antaranya drg. Alfons Manibui dan Drs. H. Cek Endra dari Fraksi Golkar, Dr. Sartono Hutomo dari Fraksi Demokrat, Syafruddin dari Fraksi PKB, Sigit K. Yunianto dari Fraksi PDI Perjuangan, serta H. Rokhmat Ardiyan dari Fraksi Gerindra.

Ketua DPC  APRI Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Hendra Abarang, satu-satunya perwakilan dari Provinsi Sulawesi Utara yang diundang dalam audiensi tersebut membeberkan betapa sulitnya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Menurut dia, ketidakpastian hukum pertambangan rakyat, rumitnya pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) membuat warga penambang berada pada posisi rentan terhadap persoalan hukum dan administratif.

“Ketidak-sinkronan kebijakan antara sektor pertambangan, kehutanan dan tata ruang juga masih menjadi hambatan besar dalam proses legalisasi tambang rakyat di daerah,” sentilnya bersama para pimpinan APRI se indonesia yang hadir.

Lebih lanjut, Hendra menegaslan bahwa perjuangan APRI sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta penguatan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Selain itu, tata kelola pertambangan rakyat kini juga mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme pertambangan rakyat secara lebih terstruktur.

Sementara itu, Komisi XII DPR RI menyatakan komitmennya, untuk mendorong penyelesaian berbagai persoalan pertambangan rakyat di Indonesia.

Bukan hanya itu saja, Komisi XII DPR RI akan mengagendakan rapat kerja bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) dengan melibatkan perwakilan APRI di seluruh daerah di Indonesia.

Komisi XII menyatakan, regulasi yang telah diterbitkan Pemerintah Pusat harus diikuti dengan kemudahan implementasi di lapangan, agar masyarakat penambang dapat memperoleh kepastian hukum dan akses legal terhadap aktivitas pertambangan rakyat.

Menanggapi hal itu juga, Sekretaris DPC APRI Boltim, Chindi H Limo juga mengatakan pihaknya menyambut baik respons Komisi XII DPR RI, yang dinilai serius memperhatikan nasib penambang rakyat di Indonesia.

Chindi menyampaikan dan berharap kedepan sektor pertambangan rakyat dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja, hingga peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami berharap kegiatan usaha pertambangan dapat menghasilkan perputaran ekonomi dari aspek fiskal, meningkatkan lapangan kerja masyarakat lokal, serta mendorong pengembangan industri logam dasar dan hilirisasi, guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, umumnya bagi Sulawesi Utara khususnya dan Boltim,” jelasnya.

Dia menambahkan, APRI Boltim sendiri akan menyiapkan berbagai data terkait persoalan pertambangan rakyat di daerah.

Selanjutnya akan dibahas kembali dalam agenda lanjutan bersama Komisi XII DPR RI, Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba.

“Kami berharap ada titik terang yang lebih baik terkait permasalahan tambang rakyat di Boltim, dan seluruh pelaku tambang rakyat dapat mendukung langkah-langkah APRI demi masa depan penambang rakyat yang lebih baik,“ tutup Chindi. (*/Er)

Back to top button