
METROSTRAIGHT.COM, Amurang- Kepala Pasar (Kapas) Amurang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Maryati Ngadi marah besar ketika mendengar adanya dugaan jual beli atau sewa lapak milik Pemerintah Kabupaten Minsel yang terletak di pusat kota Amurang.
“Jual beli atau disewakan lapak di pasar milik Pemerintah Daerah tidak sah secara hukum, sebab pedagang hanya punya hak pakai bukan hak milik, dan praktek ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang pasar.” tegas Maryati ketika dikonfirmasi via ponselnya usai menerima SK dari Bupati Minsel Frangky Wongkar,SH, Rabu (05/08/2026).
Kata dia, jika terbukti adanya transaksi tersebut, maka sudah dipastikan oknum-oknum tersebut melalukan perbuatan melanggar hukum pada pasal 1365 KUH Perdata, serta ancaman pidana jika melibatkan penggelapan aset atau ada unsur korupsi.
Lebih jelasnya lagi, bahwa aksi jual beli atau sewa menyewa lapak pasar melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minsel tentang pasar.
Dimana, pemindahan tanganan atau penjualan tanpa izin Kepala Daerah, atau Dinas Pasar, akan menyebabkan hak pakai di cabut otomatis.
Selain itu, pelaku juga akan dikenakan sanksi administratif berupa: Penutupan tempat usaha secara paksa, Pembatalan Surat izin/Surat keterangan menempati (SKM) dan Pengambilan kembali aset Pemerintah tanpa ganti rugi.
“Jadi jangan coba-coba melanggar aturan Perda, dan saya pastikan siapa saja yang melanggar, akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku.” sebut Maryati menegaskan. (Sik)





