HukrimMinsel

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kepsek SMA N 1 Amurang Siap Pidanakan Oknum Wartawan

METROSTRAIGHT.COM, Minsel- Terkait pemberitaan salah satu oknum wartawan Biro Minahasa Selatan yang menyebut adanya pungutan liar atau Pungli di SMA Negeri 1 Amurang mendapat kecaman keras dari Kepala Sekolah Swingly Liow SPd.

“Pemberitaan di salah satu media yang mencatut dan menyudutkan Klien kami, maka berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 28 April 2025, oleh karena itu saya Junaedy S Lintong, SH dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami Swingly Suryadi Yesaya Liow selaku kepala sekolah SMA N 1 Amurang, “ujar Lintong selaku kuasa hukum.

Dijelaskannya, beberapa hal terkait kepentingan hukum klien kami tersebut.
Pada hari/tanggal Kamis, 24 April Tahun 2025, bertempat di Gedung SMA Negeri 1 Amurang, seorang wartawan berinisial DDM telah mewancarai klien kami selaku Kepala Sekolah terkait adanya penghimpunan dana untuk kegiatan kelulusan atau Penamatan siswa di SMA Negeri 1 Amurang.

“Pada saat itu kilen kami membenarkan adanya penghimpunan dana tersebut, namun, dalam keterangan itu klien kami menyampaikan jika kegiatan tersebut merupakan inisiasi dari peserta didik selaku penyelengara kegiatan kelulusan, dan telah disepakati oleh mayoritas orang tua peserta didik (siswa), dan pihaknya tidak telibat langsung dalam rencana kegiatan tersebut bahkan uang yang terkumpul dikelolah langsung oleh para siswa dalam hal ini bendahara kegiatan.”bebernya.

“Kemudian pada hari/tanggal Jumat, 25 April Tahun 2025, DDM telah mempublikasi sebuah berita di media online. Padahal di hari dan tanggal yang sama, DDM juga kembali mewancarai klien kami untuk menanyakan hal yang serupa dan pada saat itu klien kami juga telah memberikan jawaban dan klarifikasi sama persis sebagaimana di atas.”sebut Lintong.

Berselang dua hari kemudian, Sabtu, tanggal 26 April 2025, melalui akun facebook pribadi dengan nama Derby Mewengkang Komaling, DDM telah membagian link berita dengan judul “Kepala SMAN 1 Amurang diduga Langgar Aturan Sekjen Kemendikbud Terlibat Pungutan Untuk Kegiatan Wisuda/ Perpisahan”. (URL: https://cobrabhayangkaranews.co.id/2025/04/26/kepala-sman-1-amurang-diduga-langgar-aturan-sekjen-kemendikbud-terlibat-pungutan-untuk-kegiatan-wisuda-perpisahan/).

“Setelah kami melakukan pengecekan dalam box redaksi di media tersebut ternyata saudara DDM tidak berstatus sebagai wartawan melainkan Juru Bicara Kadiv Hukum. Sehingga secara aturan DDM tidak memiliki kapasitas sebagai seorang wartawan karena itu DDM tidak memiliki hak untuk meliput, menulis dan mempublikasikan berita kepada masyarakat dalam media tersebut.” Akunya.

Lintong menambahkan, jelas tindakan DDM tersebut melanggar kode etik jurnalistik pemberitaan yang ditulis DDM, publikasikan tersebut sebagaimana yang juga merupakan tulisan DDM sendiri, sama sekali tidak memuat keterangan, jawaban dan klarifikasi dari klien pada tanggal 25 April 2025.

“Tindakan DDM tersebut kami anggap telah melanggar hak-hak klien kami sabagaimana dijamin oleh Peraturan Perundang-undangan dan oleh karena itu telah menciptakan kerugian bagi klien kami baik materil maupun immateril. Oleh karena itu kami akan menempuh semua prosedur hukum yang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan untuk membela hak-hak dan kepentingan hukum klien kami.”Pungkasnya (SIK)

Back to top button