Kasus Dana Hibah GMIM, Eks Gubernur Sulut Olly Diperiksa Polda

METROSTRAIGHT.COM, Manado– Penyidik Polda Sulawesi Utara (Sulut) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM sejak tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023 yang telah menyeret lima tersangka yakni AGK, JK, FK, SK dan HA.
Tepatnya, Senin (21/04/2025), kasus ini dikembangkan dengan memeriksa mantan Gubernur Sulut Olly Dondokambey sebagai saksi dan pemberi dana hibah tersebut.
OD sapaan Olly Dondokambey tiba di Mapolda Sulut menggunakan mobil Alphard berwarna putih sekitar pukul 10.30 Wita. Beliau langsung menuju ke ruangan pemeriksaan unit 2 subdit siber.
Kurang lebih empat jam OD diperiksa sebagai saksi, memberikan keterangan terkait dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) di erah kepemimpinannya kala itu.
Sekitar pukul 15.00 Wita, mantan Gubernur Sulut dua periode ini keluar dari ruangan penyidik. Tak pelak saja, ketika pintu di buka OD langsung berhadapan dengan sejumlah awak media yang sudah berjam-jam menunggunya.
OD yang juga bendahara umum PDIP ini tak sungkan meladani wartawan, bahkan dengan senang hati menjawab pertanyaan awak media.
“Saya datang ke Polda untuk berikan keterangan apa yang pemerintah laksanakan, sebagai pemberi hibah kepada organisasi massa maupun organisasi keagamaan,” ujarnya.
Olly juga menyebut, sudah memberikan keterangan kepada penyidik, menyangkut berita acara pemeriksaan lima tersangka sebelumnya saat ini ditahan Polda.
“Saya sudah memberikan klarifikasi terhadap kebijakan pemerintah provinsi yang memberikan dana hibah kepada GMIM, kami menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), apakah benar kami memberikannya, dan saya benarkan penggunaannya ada di GMIM,” jelas OD.
Usai menjawab pertanyaan wartawan, Olly didampingi asistenya masuk ke mobil pribadi lalu meninggalkan Mapolda Sulut.
Seperti diketahui, lima tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM yakni: AGK adalah mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah tahun 2018-2019, Asisten Administrasi Umum Sulut 2020-2022 dan Plt Sekretaris Provinsi Sulut November 2021 sampai Agustus 2022.
Kemudian, JK selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tahun 2020, FK Kepala Biro Kesra Setdaprov Sulut 2021 sampai sekarang, SK sebagai Sekretaris Provinsi Sulut tahun 2022 sampai sekarang, sekarang dan HA selaku Ketua Sinode GMIM tahun 2020 sampai sekarang.
Kapolda Sulut, Irjen Pol. Roycke Langie mengatakan, dalam kasus ini negara mengalami kerugian sekitar Rp 8,9 Miliar. Kelima tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (*)





