DPR dan Kemendagri Bakal Evaluasi DOB Belum Berkembang

METROSTRAIGHT.COM, Jakarta- Usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) diberbagai wilayah Indonesia terus meningkat. Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 341 usulan DOB yang masuk hingga bulan April 2025.
“Sampai dengan bulan April 2025, kami mendapat banyak PR. Ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Ada 6 yang meminta daerah istimewa, juga ada 5 yang meminta daerah khusus,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (24/04/2025), dikutip dari Kompas.com.
Dia mengatakan, permintaan pembentukan DOB adalah Provinsi, Kabupaten, Kota hingga daerah istimewa dan khusus baru. Menurut Akmal, tentu menjadi pekerjaan rumah bersama antara pemerintah dan DPR.
“Tentu, ini merupakan PR kita bersama karena undang-undang mengamanatkan agar pemerintah dan DPR untuk melakukan langkah-langkah informasi ke depan,” katanya.
Namun demikian, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengungkapkan bahwa usulan pembentukan 341 DOB masih terkendala karena moratorium pemekaran daerah belum juga dicabut. Sementara penjelasan dari Kemendagri dalam rapat belum memberikan gambaran yang lebih jelas terkait alasan moratorium masih diberlakukan.
” Dari paparan Pak Dirjen Otda mendapatkan penjelasan yang terang, kenapa sampai sekarang moratorium itu masih berlangsung,” sentil Zulfikar mempertanyakan.
Bukan tanpa alasan, karena DOB yang telah terbentuk selama ini pun belum menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. ” Belum bisa dikatakan sudah mencapai sesuai harapan yang diinginkan,” beber Zulfikar.
Sehingga ia mengusulkan agar pemerintah dan DPR lebih fokus membenahi daerah yang telah terbentuk, sebelum membuka peluang pemekaran baru. “Kalau memang seperti itu, apa tidak lebih baik fokus membenahi yang ada dulu, gitu. Sekaligus kita mengevaluasi apa yang terjadi dengan DOB tersebut daripada menambah-nambah pemekaran,” tambahnya. (*)





