HukrimPemerintahan

Fokus DD 2025: BLT 15%, Ketahanan Pangan 20%, Ops 3%

METROSTRAIGHT.COM, Boltim- Aturan penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2025 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024: Mengatur mengenai pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa TA 2025. Kemudian, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 2 Tahun 2024: Merupakan Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, serta Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025: Mengatur tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan.

Prioritas penggunaan Dana Desa lebih difokuskan pada delapan bidang yakni : Penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Penguatan Desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, Peningkatan promosi dan layanan dasar kesehatan, Mendukung program ketahanan pangan, Pengembangan potensi dan keunggulan Desa, Pemanfaatan teknologi informasi untuk desa digital, Pembangunan berbasis Padat Karya Tunai, dan Program sektor prioritas lainnya. 

Guna mempercepat kesjehateraan masyarakat dan pembangunan Desa, Pemerintah juga telah menetapkan arah kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 2 Tahun 2024.

Fokus utama penggunaan Dana Desa tahun 2025 adalah:

1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa

Alokasi maksimal sebesar 15% dari total Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dana ini ditujukan untuk membantu masyarakat miskin ekstrem yang masih membutuhkan bantuan ekonomi, sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan di tingkat desa.

2. Ketahanan Pangan

Dana Desa dialokasikan paling rendah sebesar 20% untuk mendukung program ketahanan pangan di desa. Program ini meliputi kegiatan yang berorientasi pada peningkatan produksi pangan lokal, pengolahan hasil pertanian, dan pendistribusian bahan pangan yang mendukung kemandirian desa.

3. Dana Operasional (Ops) Pemerintah Desa

Sebanyak 3% dari total Dana Desa dialokasikan untuk operasional pemerintahan desa. Alokasi ini mencakup kegiatan administratif dan operasional lainnya yang menunjang pelayanan publik serta pengelolaan desa yang efektif dan efisien.

4. Pengembangan Potensi Desa dan Program Prioritas, seperti; Peningkatan Desa yang Adaptif terhadap Perubahan Iklim, Promosi dan Layanan Kesehatan Dasar, Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai, dan Pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Desa Digital

5. Sektor Prioritas Lainnya

Dana Desa juga dapat digunakan untuk menopang pendidikan, pemberdayaan perempuan, dan pengelolaan lingkungan.

(er/*)

Back to top button