ManadoPemerintahan

Gubernur Isyaratkan Kemandirian Fiskal Pembentukan DOB PBMR

METROSTRAIGHT.COM, Manado- Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di wilayah Sulawesi Utara akhir-akhir ini kembali hangat diperbincangkan.

Diantaranya, pembentukan DOB Provinsi Bolaang Mongondow Raya (PBMR) dan Kota Langowan. Dua calon DOB ini disebut-sebut sudah termasuk dalam 370 usulan DOB di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selain itu, usulan pembentukan Kabupaten Minahasa Tengah dan Kota Amurang, terinformasi dokumen kajian akademisnya masih berproses di Pemerintah Daerah.

Kabar menarik, usulan DOB Provinsi BMR kembali mendapat desakan dari warga di bumi Totabuan. Mereka berharap agar Gubernur Sulut Yulius Selvanus segera mewujudkan cita-cita masyarakat dari 5 Kabupaten/Kota di Bolaang Mongondow Raya.

Tepatnya, Minggu (08/02/2026), Panitia Pembentukan DOB PBMR yang dipimpin Djainudin Damopolii, akhirnya menghadap Gubernur Sulut Yulius Selvanus di Wisma Negara, Bumi Beringin, Manado.

Djainudin yang juga mantan Wakil Walikota Kota Kotamobagu didampingi Deny Mokoginta, Hairil Paputungan dan Didi Musa.

Kepada Gubernur, Djainudin Cs menyampaikan kesiapan administrasi dan kondisi wilayah PBMR untuk ditetapkan menjadi DOB.

Pertemuan itu, Gubernur secara terang-terangan membeberkan beberapa hal yang masih harus dipenuhi untuk pembentukan DOB khususnya Provinsi BMR.

Menurut YSK, 4 Kabupaten dan 1 Kota di BMR dinilai belum mandiri secara fiskal, semuanya masih bergantung kepada dana transfer pusat.

Begitu juga pengelolaan sumber daya alam, seperti sektor pertambangan merupakan potensi yang sangat besar belum memberikan kontribusi yang maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Karena sejauh ini hasil pertambangan di BMR lebih banyak dinikmati oleh segelintir pihak. “ Ini yang sedang saya benahi agar bisa menjadi PAD,” kata Gubernur.

Namun demikian, Gubernur mengapresiasi kemajuan pembangunan di BMR, pertumbuhan ekonomis dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) terus mengalami peningkatan.

“Kalau pertambangan bisa kita kelola dengan baik, tentu akan semakin memperkuat kemandirian daerah,” tandasnya.

Sebab itu, menurut YSK, proses pembentukan DOB Provinsi BMR tidak perlu tergesa-gesa jika persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat belum semuanya terpenuhi.

“Kalau mau DOB, silakan. Tapi harus memenuhi seluruh syarat. Jangan sampai pemekaran justru menjadi beban bagi daerah induk,” pungkasnya seraya mendorong panitia pemekaran fokus melengkapi semua dokumen administrasi.

Terkait usulan DOB, sebelumnya Senator DPD RI Stefanus B.A.N Liow ketika ditemui wartawan menyampaikan, bahwa pencabutan moratorium masih menunggu pemerintah yang akan menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) yakni PP tentang penataan daerah dan PP tentang PP Desain Besar Pentaaan Daerah.

Kedua Dua PP tersebut diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Indikator dalam PP itu untuk memastikan DOB betul-betul bisa melakukan pelayanan publik dengan baik. Selain itu, adanya kepastian dalam kemandirian fiskal daerah baru ini tidak menjadi beban baru bagi APBN. (er/*)

Back to top button