
METROSTRAIGHT.COM, Jakarta- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan mengaudit dan menetapkan jumlah kerugian negara.
Dalam hal ini, audit kerugian negara yang dimaksud adalah yang berkaitan dengan suatu perbuatan hingga mengakibatkan kerugian negara.
Putusan MK ini bernomor 28/PUU-XXIV/2026, yang diputus oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai anggota, Senin 9 April 2026, dilansir dari detiknews, Sabtu (05/04/2026).
Hakim MK menerangkan, ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK menyatakan BPK juga memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.
Sebab itu, MK menilai dalil pemohon yang mempertanyakan standar penilaian kerugian negara, dan mengenai siapa yang berwenang untuk menetapkan suatu kerugian negara tidak beralasan dengan hukum.
Dengan demikian, MK mengatakan permohonan pemohon seluruhnya tidak beralasan menurut hukum. Permohonan pemohon pun ditolak MK untuk seluruhnya.
” Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo.
Pertimbangan MK, mengacu penjelasan Pasal 603 UU 1/2023, lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Diketahui, gugatan ini diajukan oleh dua mahasiswa bernama Bernita Matondang dan Vendy Stiawan selaku pemohon.
Menurut pemohon, adanya ketidakjelasan pada Pasal 603 KUHP mengenai lembaga audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, serta standar penilaian kerugian keuangan negara.
Pemohon meminta MK menyatakan frasa ‘kerugian keuangan negara’ dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD RI dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat.
Pemohon juga meminta kerugian negara itu ditetapkan berdasarkan alat bukti yang sah dan dinilai oleh hakim dalam proses peradilan pidana. (*)





