HukrimManado

Ini Alasan Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan Sebut Plt Ketua PWI Sulut Abal-Abal

METROSTRAIGHT.COM, Manado- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Utara Voucke Lontaan menyatakan, bahwa pihaknya tidak terpengaruh dengan surat somasi dari Fanny Laupatty Cs yang mengaku-ngaku sebagai Pelaksana Tugas (Plt) PWI Sulut.

Voucke mengatakan, PWI yang sah berlegitimasi hukum AHU Menkumham hanya satu yakni dibawah kepemimpinan Ketua Umum Pusat PWI Hendry Ch Bangun.

” Sebelumnya juga Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun sudah menyatakan PWI Sulut masih dibawah kepemimpinan Voucke Lontaan hingga akhir masa jabatan tahun 2026 mendatang,” jelasnya.

Lanjut Voucke, munculnya Fanny Laupatty tiba-tiba mengaku sebagai Plt Ketua PWI Sulut dinilainya itu ilegal alias abal-abal. Karena menurutnya, PWI yang sah itu menjunjung tinggi aturan organisasi yakni Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI serta memiliki legitimasi hukum SK Menkumham.

” Dia (Fanny) yang mengaku Plt Ketua PWI Sulut saja sudah fatal melanggar PD/PRT, tidak lulus Uji Kompetensi Wartawan Utama dari Dewan Pers. Bagaimana bisa dia menjadi Plt Ketua PWI Provinsi,” singgung Voucke.

Voucke yang juga Ketua PWI Provinsi Sulut dua periode ini menjelaskan, seseorang menjadi Ketua PWI Provinsi dan Ketua PWI Kabupaten/Kota, tidak mudah. Sebab, amanat PD/PRT harus melalui proses yang demokratis.

“Selain proses demokrasi. Seseorang yang punya keinginan menjadi Ketua PWI baik provinsi, maupun kabupaten/kota harus pula memenuhi persyaratan,”kata Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan, di Manado, Rabu (14/05/2025).

Misalnya, lanjut Voucke untuk menduduki Ketua PWI Provinsi, sesuai anggaran rumah tangga pasal 26, calon Ketua sudah menjadi anggota biasa PWI sekurang-kurangnya 5 tahun, dan pernah menjadi pengurus PWI Provinsi atau PWI Kabupaten/Kota.

Selain itu, bersertifikat Wartawan Utama yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi Wartawan Utama.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut calon Ketua PWI Provinsi juga ID card PWI biasa masih berlaku.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, calon Ketua PWI Provinsi harus mampu meraih kemenangan suara terbanyak pada konferensi.

“Seperti saya tahun 2021 lalu terpilih secara demokratis sebagai Ketua PWI Sulut pada konferensi pada bulan November tahun 2021 lalu,” jelas Voucke yang masa jabatan Ketua PWI Sulut akan berakhir tahun 2026 tanggal 26 Maret sesuai dengan masa periode 5 tahun.

Begitu juga halnya dengan para Ketua PWI di kabupaten/kota. Harus melalui pemilihan yang demokratis pada konferensi.

”untuk calon Ketua PWI Kabupaten/Kota, syarat utamanya sudah bersertifikat Wartawan Madia dan punya legalitas pemegang KTA PWI Biasa. Jadi, bukan asal-asalan main tunjuk,” jelas Voucke.

Terkait surat somasi Fanny Laupatty cs mengaku Plt Ketua PWI Provinsi Sulut, Voucke memastikan itu adalah bentuk ancaman yang akan ditindak lanjuti ke proses hukum. ” Jadi saya mengimbau teman-teman anggota PWI, mari kita menghormati PD/PRT PWI,” pesan Voucke. (er/*)

Back to top button