NasionalPemerintahan

Ini Alasan Syarat Pemekaran Calon DOB Semakin Ketat

METROSTRAIGHT.COM- Pemerintah pusat masih memberlakukan Moratorium atau penghentian sementara pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB).

Bukan tanpa alasan, ternyata banyak DOB yang telah terbentuk sebelumnya dinilai gagal mandiri bahkan masih terus menerus bergantung pada anggaran pusat.

Meski ada ratusan usulan pemekaran kini berada di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), namun pemerintah pusat masih memfokuskan pada konsolidasi dan optimalisasi daerah yang sudah ada.

Ini berarti, proses pemekaran DOB akan semakin ketat, guna memastikan DOB yang terbentuk mendatang benar-benar mandiri dan bukan hanya bergantung pada anggaran pusat.

Walaupun DPR telah mendesak segera mencabut Moratorium DOB dengan syarat yang lebih ketat, namun hingga saat ini kebijakan tersebut belum juga dicabut pemerintah.

Beberapa alasan Moratorium DOB diberlakukan sejak tahun 2014 sampai sekarang:

Pertama, soal Kemandirian keuangan, faktanya sebagian besar DOB yang telah dibentuk sebelumnya belum berhasil mandiri secara finansial. Hasil evaluasi menunjukkan banyak daerah yang masih sangat bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kedua, masalah Kinerja Daerah: masih banyak DOB yang dinilai belum berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara signifikan.

Ketiga, Efisiensi Anggaran: Pemerintah ingin mengendalikan anggaran dan memastikan alokasi dana berfokus pada pembangunan nasional yang lebih strategis, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Ketiga, Kepentingan Politik: Bahwa Moratorium juga bertujuan untuk mencegah pembentukan DOB yang didasari oleh kepentingan politik semata, bukan karena kebutuhan riil masyarakat.

Sekadar diketahui, mengacu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007, bahwa syarat pemekaran DOB wajib memenuhi tiga kategori utama yakni, Administratif, Teknis, dan Fisik kewilayahan.

Syarat Administrasi adalah, untuk memastikan adanya persetujuan dan dukungan dari berbagai pihak terkait, baik dari daerah induk maupun pemerintah pusat. Mulai dari persetujuan tertulis  DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota, DPRD Provinsi dan Gubernur dimana wilayahnya akan dimekarkan.

Selanjutnya, harus adanya dukungan dari mayoritas masyarakat yang diwakili oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau forum komunikasi kelurahan.

Kemudian, rekomendasi Menteri Dalam Negeri berdasarkan aspirasi yang ada.

Syarat Teknis, dalam hal ini mengukur kelayakan suatu daerah untuk dimekarkan dari aspek Kemampuan Ekonomi; bahwa sebagai calon DOB harus memiliki potensi ekonomi yang memadai untuk dapat mandiri secara finansial di masa depan.

Indikatornya meliputi ketersediaan sumber daya alam, potensi pendapatan asli daerah (PAD) non-migas, dan pertumbuhan ekonomi.

Tidak kalah penting lagi yakni potensi daerah; didalamnya sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sejumlah sektor unggulan lain yang bisa menjadi modal pembangunan.

Kondisi sosial budaya dan sosial politik; dapat dipastikan stabil dan bebas dari konflik antar-masyarakat pasca pemekaran.

Selain itu, persyaratan jumlah dan kepadatan penduduk minimum. Sebab, jumlah penduduk yang sangat sedikit tidak efisien untuk ditetapkan menjadi DOB.

Luas wilayah calon DOB serta Pertahanan dan keamanan menjadi bahan pertimbangan dalam rangka menjaga stabilitas.

Syarat Fisik kewilayahan; Berhubungan dengan calon DOB untuk Provinsi baru minimal memiliki 5 Kabupaten/Kota, sementara Kabupaten baru minimal 7 Kecamatan, sedangkan Kota baru minimal 4 Kecamatan.

Terkait kedudukan lokasi Ibukota calon DOB wajib menetapkan diwilayah strategis dan memenuhi syarat administrasi. Begitu pun batas wilayah harus jelas dipastikan tidak menimbulkan sengketa dengan daerah induk atau daerah tetangga.

Syarat penting dan wajib adalah usulan pemekaran melalui kajian akademis komprehensif. (er/*)

Back to top button