Ini Sanksi Hukum Penyalahgunaan Dana Ketahanan Pangan Desa

METROSTRAIGHT.COM,- Tahun anggaran 2025, pemerintah telah menetapkan minimal 20 persen Dana Desa wajib digunakan untuk mendukung program ketahanan pangan.
Kebijakan tersebut bertujuan agar desa mampu memperkuat kemandirian pangan, meningkatkan kesejahteraan petani, serta menjamin ketersediaan bahan pangan bagi masyarakat.
Tetapi tidak berhenti disitu saja, kewajiban ini juga diperhadapkan dengan ancaman sanksi tegas apabila terjadi penyalahgunaan anggaran.
Dimaksud penyalahgunaan dana ketahanan pangan desa, seperti penggelapan anggaran, proyek fiktif, mark up, penyaluran bantuan tidak tepat sasaran, maupun laporan pertanggungjawaban yang tidak transparan, akan berujung ke rana hukum.
Pemerintah pun dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa Tuntutan Ganti Rugi (TGR) hingga pemberhentian Dana Desa.
Lebih fatalnya lagi, jika terbukti ada unsur pidana korupsi, maka aparat desa yang bersangkutan akan berhadapan dengan proses hukum sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Undang-Undang Desa.
Tak main-main, ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun serta denda miliaran rupiah apabila terbukti menyalahgunakan pengelolaan Dana Desa.
Bisa dibilang, Dana Desa untuk ketahanan pangan tahun 2025 bukan sekadar kewajiban anggaran. Pengawasan secara ketat menjadi kunci agar dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat desa, bukan kepentingan pribadi.
Dasar Hukum Dana Desa 2025.
Minimal 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
Berdasarkan Permendes No. 2 Tahun 2024, minimal 20% dari Dana Desa harus dialokasikan untuk program ketahanan pangan yakni: Peningkatan produksi pangan lokal, pengolahan hasil pertanian, dan distribusi pangan.Teknis dan Pengawasan
Kemenkeu dan Kemendes PDTT memperkuat pengawasan melalui perangkat seperti PMK No. 108/2024 dan OM-SPAN, Siskeudes, serta SID (Sistem Informasi Desa). Seentara Pemerintah Daerah berkewajiban memberdayakan pendamping desa dan inspektorat daerah.
Bentuk Penyalahgunaan Dana Ketahanan Pangan Yang Perlu Diwaspadai.
Penggunaan dana tidak sesuai RKPDes.
Pungutan liar atau potongan ilegal dalam penyaluran
Proyek fiktif atau mark-up anggaran
Penyaluran BLT yang tidak tepat sasaran
Laporan pertanggungjawaban tidak transparan.
Sanksi Penyalagunaan Dana Ketahanan Pangan
Penundaan atau pemotongan pencairan tahap berikutnya
Pemotongan tambahan pada alokasi Dana Desa
Pengembalian dana ke kas negara
Kemungkinan pemberhentian kepala desa jika terbukti melakukan korupsi.
Sanksi Pidana
Proses hukum berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999): ancaman penjara 1–20 tahun dan denda antara Rp 50 juta sampai Rp 1 miliar.
UU Desa No. 6 Tahun 2014, mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan Dana Desa.
Hasil audit formal dan investigasi oleh aparat (Inspektorat, BPK, APIP, Polri, Kejaksaan, KPK) dapat menghasilkan proses hukum jika ditemukan kerugian negara atau pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas.
(er/*)





