Kajari Talaud Tersangkakan 4 Pelaku Korupsi Lahan SPBU

METROSTRAIGHT.COM, Talaud– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud ungkap dugaan korupsi Rp 2,2 Miliar pengadaan lahan SPBU di Kelurahan Melonguane Barat, Kecamatan Melonguane.
Proses penyelidikan kasus ini bergulir sejak Januari 2026. Pemeriksaan yang sangat intensif penyidik Kejari akhirnya mendapat cukup alat bukti dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka, kuat dugaan melakukan murk up anggaran pengadaan lahan SPBU.
Gelar penetapan tersangka itu diumumkan di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Talaud, Rabu (22/07/2026) malam sekitar pukul 23.20 WITA.
Keempat tersangka tersebut masing-masing: MD dari kantor jasa penilaian publik, RD dan H adalah pejabat Badan Pertanahan Nasional serta H sebagai pemilik lahan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Talaud, Bryan Saputra Tambuwun, menjelaskan bahwa proyek pengadaan lahan tersebut merupakan bagian dari program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud pada tahun anggaran 2022.
Dia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Selain itu, dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa lebih dari 70 orang saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen dari lembaga terkait.
Menurut Bryan, kasus ini diduga berkaitan dengan praktik mark up harga lahan dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan SPBU. Ditemukan ketidaksesuaian luasan tanah yang dibayarkan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Fokus penyidikan kami pada pengadaan lahannya. Dari situ ditemukan indikasi mark up serta kekurangan luasan tanah,” beber Bryan.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp2,2 miliar.
Nilai tersebut terutama berasal dari selisih luasan lahan yang tidak sesuai dengan pembayaran.
Bryan pun menegaskan, bahwa proses penyidikan masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan dalam proses pendalaman kasus.
Kasus dugaan korupsi ini mengundang perhatian publik karena menyangkut proyek pembangunan fasilitas umum dan penggunaan anggaran daerah.
Kejari Talaud memastikan akan terus mengusut tuntas perkara ini guna menegakkan hukum serta memulihkan kerugian negara.(*/Er)





