Kedudukan Hutan Mintu Menunggu Pembahasan Batas Antar Desa

METROSTRAIGHT.COM, Boltim- Hutan Mintu di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) salah satu kawasan yang sudah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Belakangan ini ramai diperbincangkan soal kedudukan wilayah hukumnya. Namun, kabar yang beredar sebagian kawasan hutan Mintu masih dalam wilayah Kecamatan Mooat. Sebagiannya lagi berada diwilayah Kecamatan Motongkat.
Beberapa tokoh masyarakat dan mantan Sangadi di Mooat saat ditemui wartawan media ini mengatakan, Boltim sebelum menjadi Daerah Otonom Baru (DOB), masih dikenal dengan dua kecamatan yakni Modayag dan Kotabunan.
Bahkan, kata mereka, sebagian kawasan hutan Mintu masih dalam wilayah hukum Kecamatan Modayag.
Setelah Kabupaten Boltim dimekarkan menjadi Daerah Otonom Baru (DOB), sampai sekarang belum ada pembahasan soal kedudukan kawasan hutan Mintu.
” Boltim sebelum mekar dari Bolmong, hanya dikenal dua kecamatan yakni Modayag dan Kotabunan. Setahu kami sebagian Mintu itu masuk wilayah Modayag,” ujar sumber selaku mantan Sangadi diwilayah Kecamatan Mooat.
Akan hal ini, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Hukum Kabupaten Boltim Hendra Tangel,SH ketika dikonfirmasi wartawan media ini mengaku belum bisa berkomentar lebih soal status hutan Mintu.
Menurutnya, permasalahan wilayah hutan Mintu, bisa diketahui melalui batas wilayah antar desa yang ditetapkan
” Status hutan Mintu dapat diketahui setelah pembahasan batas wilayah antar desa. Namun, pembahasan batas wilayah antar desa di Kabupaten Boltim masih menunggu,” jelas Hendra belum lama ini.(er)





