Ekonomi & BisnisMinsel

Proses Musdesus, Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Malola Satu Terbentuk

METROSTRAIGHT.COM, Minsel-  Pemerintah desa Malola Satu Kecamatan Kumelembuai, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara langsung menindaklanjuti program Koperasi Merah Putih yang digagas pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM sebagai upaya membangun kemandirian ekonomi dari desa.

Menurut Hukum Tua Reiders Pinatik. Melalui koperasi ini, masyarakat didorong untuk membentuk unit usaha berbasis gotong royong yang sehat, transparan, dan benar-benar berpihak kepada warga.

“Pembentukan pengurus koperasi desa itu diawali dengan musyawarah desa khusus (Musdesus) dan musyawarah desa (Musdes) pembentukan pengurus koperasi berdasarkan Peraturan Presiden No 9 Tahun 2025 tantang pembentukan koperasi desa merah putih.”terang Pinatik.

Pada struktur kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih, lanjut dia, jumlah pengurus ada lima yang terdiri atas ketua, wakil ketua bidang keanggotaan, wakil ketua bidang usaha, sekretaris dan bendahara dan terpilih melalui proses pemilihan para peserta yang hadir.

Dia menegaskan, meski pembentukan koperasi desa merah putih ini melalui Musdes yang diselenggarakan pemerintah desa, dari struktur kepengurusan koperasi desa merah putih juga harus ada keterwakilan perempuan. Dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta perangkat desa, tidak boleh masuk dalam struktur kepengurusan koperasi. Adapun kepala desa sebagai ex officio akan menjadi pengawas.

“Yang perlu diketahui, Koperasi Desa Merah Putih ini bukan milik pemerintah desa. Tidak ada aturan atau undang-undangnya koperasi desa merah putih dimiliki oleh pemerintah desa. Yang ada, koperasi itu miliknya anggota (masyarakat desa setempat).”tegas dia saat ditemui, Rabu (28/05/2025).

Selain itu, kata dia. Antar pengurus koperasi juga tidak boleh memiliki hubungan keluarga termasuk kerabat. Hal ini agar tidak terjadi konflik kepentingan. Sedangkan keanggotaan Koperasi Desa Merah Putih hanya boleh diikuti warga Desa setempat.

“Koperasi desa ini kan dibentuk memang untuk tujuan profesional, jadi pengelolanya juga harus profesional yang merupakan unsur warga berdomisili dan memiliki administrasi kependudukan di desa setempat.” Kuncinya (Sik)

Back to top button