Kota Amurang Darurat DOB

METROSTRAIGHT.COM, Amurang- Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kota Amurang bukan soal memisah dari Kabupaten induknya Minahasa Selatan (Minsel) tetapi soal mendekatkan layanan dan percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Amurang bukan sekedar Ibukota Kabupaten Minsel, namun menjadi simpul pergerakan ekonomi Sulawesi Utara bagian selatan. Tetapi seiring berjalanya waktu, kini Amurang menghadapi paradoks: tanggung jawab kota tanpa kewenangan kota.
Ketika jalan dan lingkungan rusak, banjir datang, nelayan perlu dermaga, pelaku usaha UMKM butuh izin cepat, tak sedikit jawabannya karena terhambat urusan birokrasi yang jauh.
Atas dasar itu, maka lahirlah aspirasi masyarakat dalam suatu wadah Forum Komunikasi Pembentukan Kota Amurang (FKPKA). Mewujudkan Kota Amurang menjadi Daerah Otonom Baru (DOB).
” Karena itu, kami menyatakan: Kota Amurang Darurat DOB,” ucap Ferry Mohede, Wakil Ketua Umum FKPKA.
Darurat bukan berarti panik; darurat memberi arti Prioritas. Dengan kata lain, Amurang sudah saatnya memiliki struktur pemerintahan kota yang hadir lebih dekat ditengah warga.
DOB juga bukan soal menjauh dari saudara-saudara kita di Minsel, DOB adalah membagi peran agar semua wilayah maju serentak.
Dengan Kota Amurang berdiri, kabupaten induk terbantu lebih fokus di wilayah pedalaman dan pertanian, sementara Amurang mulai dengan cara kerja baru memikul tugas kota pesisir tanggap bencana, layanan padat penduduk, dan penggerak perdagangan.
” Ayo torang bergerak , saya minta semua unsur bergerak, pelajari dan menggunakan hak dan perannya untuk berbuat sesuatu menyatakan; Torang Juga Bisa,” seru Mohede.
Inilah momentum kita. Kota Amurang Darurat DOB, pasti bisa menjadi kota yang tangguh, berdaya saing. Amurang maju, Sulawesi Utara kuat, Indonesia sejahtera.(er)





