Ekonomi & BisnisNasionalPemerintahan

Menkeu Isyaratkan Pekan Depan THR PNS Mulai Dibayar

METROSTRAIGHT.COM, Jakarta- Kabar gembira, pekan depan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri mulai dibayarkan.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor DPR RI, dikutip, Minggu (21/02/2026).  ” Minggu pertama puasa. Bentar lagi. Lu ASN?” ujarnya.

Seperti diketahui, dasar hukum pemberian THR maupun Gaji ke 13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Komponen THR PNS, TNI dan Polri tahun 2026 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Ada juga tunjangan kinerja hingga 100 persen bagi PNS pusat, TNI, Polri, dan hakim.

Sementara PNS daerah, besaran THR menyesuaikan kemampuan fiskal masing masing pemerintah daerah. Untuk pensiunan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.

Namun, kepastian tanggal pembayaran THR masih menunggu aturan resmi dari pemerintah. (*)

Back to top button