NasionalPolitik

Moratorium Belum Dicabut, FORKODA PPDOB Surati Presiden

METROSTRAIGHT.COM, Jakarta- Forum Komunikasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru (Forkoda PPDOB) Jawa Barat menyurat kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, buntut moratorium DOB tak kunjung dicabut pemerintah.

Lebih jelasnya, surat keberatan administrasi tersebut berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) mandat Undang-Undang No 23 Tahun 2014 telah molor selama 11 tahun.

“ Pasal 410 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan PP pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan 30 September 2014. Nyatanya pengabaian PP telah berlangsung selama lebih dari 11 tahun, melampaui batas waktu kewajaran dan diskresi administratif,” ungkap Ketua Forkoda PPDOB Provinsi Jawa Barat, Rahmat Hidayat Jati, dikutip dari Media Indonesia, Rabu (25/02/2026).

Hidayat menegaskan, pihaknya akan menempuh upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika dalam waktu 21 hari sejak surat itu tidak ditanggapi pemerintah.

Menurut dia, PP sesuai amanat UU No 23 Tahun 2014 Pasal 31 ayat 3, harusnya sudah terbit paling lambat 30 September 2016.

Sampai sekarang, belum juga kejelasan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah (PETADA) sesuai amanat Pasal 31 ayat (4) UU No 23/2014.

Atas dasar surat protes Frokoda PPDOB, meminta pemerintah secepatnya mengundangkan PP Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah.

“ Pasal ini menjadi dasar pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah. DI sisi lain, Pasal Pasal 40 ayat (3) juga mewajibkan pemerintah menyusun Desain Besar Penataan Daerah sebagai kompas atau rujukan jumlah ideal provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia sebagai peta jalan. Tanpa PP ini, pemekaran daerah tidak memiliki landasan perencanaan nasional yang terukur,” pungkas Hidayat. (*)

Back to top button