Optimisme SBANL Terbukti, Presiden Teken PP Baru Tentang Desa

METROSTRAIGHT.COM, Manado- Optimisme Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP bahwa sebelum berakhir Maret 2026 Presiden RI Prabowo Subianto akan menandatangan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 akhirnya terbukti.
Senator SBANL sapaan akrabnya mengakui telah mendapat informasi tersebut bahwa sudah diundangkan dalam PP Nomor 16 Tahun 2026. Bahkan Kementerian Sekretariat Negara telah mengundangkan dalam lembaran negara.
Kini tinggal menunggu isi materi PP-nya keluar secara keseluruhan dari pemerintah.
” Berbagai kalangan didalamnya Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Desa (OKD) tentunya menyambut baik karena Presiden RI telah menandatangan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa,” kata SBANL yang juga Ketua DPD Desa Bersatu Sulut ini, Selasa (01/04/2026).
Ditandatangani PP itu, tentu menjadi momentum yang sangat penting bagi tata kelola desa. Beberapa point penting terkait penghasilan tetap (Siltab) serta Jaminan sosial Kepala Desa dan perangkat desa tidak hanya sekadar menjadi beban APBDes tetapi diakui oleh negara.
Hadirnya PP ini juga, pembuatan peraturan desa akan lebih sederhana dan mudah dipahami. Kemudian memperjelas mekanisme penyaluran maupun skema transfer dari Bendahara Umum Negara ke rekening kas desa.
Bisa dibilang, dengan regulasi baru tersebut maka sistem pemerintahan desa akan semakin kuat, pembangunan desa akan lebih maju, cepat dan terarah. (er)





