Pemda Minsel Pastikan Pilkades Digelar Tahun 2025

METROSTRAIGHT.COM, Minsel- Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) saat ini sedang membahas agenda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2025. Hanya saja untuk waktu pelaksanaanya tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Hal ini disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum Kabupaten Minsel, Drs. Beny Lumingkewas ketika dihubungi wartawan media ini, Senin (17/03/2025).
” Terkait pemilihan Kepala Desa serentak sedang dalam pembahasan. Tetapi belum ditetapkan waktunya kapan, karena masih menunggu Peraturan Pemerintah. Yang pasti tahun 2025 ini akan dilaksanakan,” jelasnya.
Lanjut Beny, pihaknya juga belum bisa memastikan apakah pelaksanaan Pilkades Minsel dilaksanakan secara serentak atau bertahap. ” Kami masih menunggu PP dari UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, khususnya yang mengatur ketentuan Pilkades,” ujarnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat supaya bersabar dan tetap menjaga stablitas keamanan di lingkungan masing-masing. ” Kita tunggu saja,” tambah Asisten I.
Sekadar diketahui, ada 15 syarat Calon Kepala Desa berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa adalah :
- Warga Negara Indonesia;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
- Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
- Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan
- Memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; - Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah
pertama atau sederajat; - Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada
saat mendaftar; - Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai
menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang
bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai
pelaku kejahatan berulang-ulang; - Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap; - Berbadan sehat;
- tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 2 (dua) kali masa jabatan; dan
- syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah kabupaten/kota.
(er)





