Pemerintah Ambil Alih Cicilan Dana Proyek Koperasi Merah Putih

METROSTRAIGHT.COM, Jakarta- Pemerintah Pusat akhirnya mengambil alih pembayaran cicilan proyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) melalui dana transfer ke daerah.
Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026, menggantikan aturan sebelumnya PMK Nomor 49 Tahun 2025, dilansir dari Bisnis.com, Jumat (03/04/2026).
Perubahan skema pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan tersebut, pembayaran hutang atau dana koperasi tidak lagi dibebankan kepada koperasi tetapi melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Desa (DD) sebagai dana talangan.
Aturan baru pendanaan KDMP/KKMP) sudah ditanda-tangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sejak 16 Maret 2026. Kemudian secara resmi diundangkan pada 1 April 2026.
Ada sejumlah perubahan fundamental, jika sebelumnya Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 49 Tahun 2025, bahwa modal awal koperasi disalurkan secara langsung oleh pihak perbankan.
Terbitnya, PMK Nomor 15 Tahun 2026, pasal 1 angka 20, pembiayaan kini disalurkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) selaku pelaksana proyek.
Penyaluran anggaran koperasi itu untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan hingga fasilitas operasional koperasi.
Selanjutnya, Pasal 2 ayat (4) PMK terbaru, kewajiban angsuran pokok dan bunga/margin langsung dibayarkan oleh negara.
Koperasi tingkat kelurahan, setiap bulannya dipotong melalui DAU, DBH. Sedangkan koperasi tingkat desa, dapat dibayar sekaligus per tahun berjalan menggunakan porsi Dana Desa.
Kewajiban pembayaran cicilan dana koperasi oleh pemerintah pusat berujung pada kepemilikan aset di akhir proyek.
Pasal 2 ayat (6) PMK Nomor 15 Tahun 2026 menyatakan seluruh gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP yang dihasilkan dari pembiayaan tersebut sah menjadi aset milik pemerintah daerah atau pemerintah desa. (*)





