Pemkab Boltim Tak Anggarkan THR PPPK PW. Ini Alasanya

METROSTRAIGHT.COM, Boltim- Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW), belakangan sering menjadi sorotan publik.
Meski masuk dalam kategori ASN, PPPK PW ternyata tidak termasuk dalam kebijakan pemerintah pusat untuk pemberian THR Tahun 2026 ini.
Berbeda dengan PPPK ASN dan PNS, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR satu kali gaji pokok dan tunjangan.
Status PPPK PW sendiri diangkat oleh Pemerintah Daerah, maka kebijakan pemberian THR pun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Di beberapa daerah Provinsi, Kabupaten/Kota lainnya mengucurkan anggaran untuk THR PPPK PW. Bukan tanpa alasan, karena kondisi APBD mereka bisa memenuhi untuk pembayaran THR.
Kecuali, di Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), sebanyak 798 PPPK PW tak bisa berharap mendapat THR, karena kemampuan keuangan daerah sangat terbatas
Hal ini diakui Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Boltim Iksan Pangalima, S.Pi, M.AP ketika dikonfirmasi wartawan media ini via ponselnya, Selasa (10/03/2026).
Dia mengatakan, selain tidak ada dukungan regulasi dari pemerintah pusat, kemampuan keuangan daerah juga tidak memungkinkan untuk memberikan THR kepada PPPK PW Boltim.
” Kondisi keuangan daerah yang sangat terbatas tidak memungkinkan menganggarkan THR PPPK PW,” jelas Iksan dari kantor Bupati Boltim, Tutuyan.
Sekadar diketahui, 798 PPPK PW Pemerintah Kabupaten Boltim secara resmi diangkat langsung oleh Bupati Oskar Manoppo,SE,MM bulan November 2025 lalu. (er)





