Pilsang Boltim Tunda 2026, Pilhut Minsel Tunggu PP/Permendagri

METROSTRAIGHT.COM, Sulut- Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa sudah disahkan, hanya saja peraturan teknis terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) hingga sekarang belum juga turun ke Kabupaten dan Kota.
Beberapa daerah di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), seperti Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) telah mengagendakan pelaksanaan Pilkades serentak digelar tahun 2025 ini
Namun dua daerah bertetangga ini akhirnya tidak dapat memastikan kembali karena masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) merupakan turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2024.
” Pemilihan Sangadi atau Pilkades di Boltim tidak memungkinkan dilaksanakan tahun ini. Karena PP dan Permendagrinya belum turun. Kalaupun PP dan Permendagri sudah turun, Pemerintah Daerah bersama DPRD masih membutuhkan waktu untuk penyusunan Peraturan Daerah (Perda). Melihat kondisi sekarang, Pilkades Boltim mungkin dilaksanakan tahun 2026 mendatang,” jelas Asisten I Pemerintah Kabupaten Boltim Hendra Tangel, SH ketika dihubungi wartawan media ini, Sabtu (19/04/2025).
Hendra pun mengatakan, puluhan Pejabat Sangadi (Kepala Desa) di Boltim baru dilantik Bupati Oskar Manoppo,SE,MM. Mereka akan menjalankan tugas hingga satu tahun kedepan sampai pemilihan Sangadi.
” Jadi rencana Pemilihan Sangadi serentak di Boltim kemungkinan nanti 2026,” tambahnya.
Sebelumnya di Kabupaten Minsel, dikatakan Asisten I Bidang Pemerintahan Drs. Beny Lumingkewas, Pemerintah Daerah sedang mempersiapkan Pemilihan Hukum Tua (Plhut) serentak untuk dilaksanakan tahun 2025. Tetapi tahapan pelaksanaan pihaknya juga harus menunggu PP dan Permendagri dari UU tersebut. ” Rencananya Pemilihan Hukum Tua diusahakan tahun ini, tapi tunggu PP dan Permandagri turun,” tukasnya.(er)





