Plt Ketua PWI Versi KLB Vanny Laupati Diduga Permainkan Partai Gerindra

METROSTRAIGHT.COM, Manado- Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan mempertanyakan keabsahan Plt Ketua PWI Sulut versi KLB Vanny Laupati, katanya sudah mundur diri dari kepengurusan DPD Partai Gerindra Sulut.
”Sangat disayang bila ternyata Vanny Laupati permainkan SK kepengurusan DPD Partai Gerindra Sulut. Kalaupun benar sudah dia (Vanny) mundur buktikan dengan surat pernyataan mundur diri,”” singgung Voucke Lontaan Ketua PWI Sulut, di Manado, Minggu (04/05/2025).
Sebab menurut Voucke, surat pernyataan mundur diri seharusnya ditunjukan dan ditandatangani langsung oleh Ketua DPD Partai Gerindra Sulut dan Sekretaris DPD Gerindra Sulut diatas meterai 10000.
Bukan itu saja, kata Voucke, biasanya surat pernyataan mundur diri dari kepengurusan partai politik harus ada alasan yang jelas.
”Surat mundur diri itu juga harus dibuktikan dengan SK DPP Partai Gerindra tentang penetapan pengurus Partai Gerindra Sulut yang baru, tanpa ada nama Vanny Laupati,” ujarnya.
Voucke menegaskan, sesuai Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI pasal 28 ayat 5 menyebutkan pengurus harian PWI baik dipusat, maupun provinsi dan Kabupaten/Kota tidak boleh rangkap jabatan pengurus partai politik dan organisasi terafiliasi serta lembaga pemerintah.
Ia pun mempertanyakan kompetensi Fanny Laupati, mengaku wartawan dan Plt. Ketua PWI versi KLB. ” Di PD/PRT PWI, menjadi Ketua PWI Provinsi harus memiliki sertifikat lulus uji kompetensi utama minimal lima tahun. Fanny sendiri tidak lulus jenjang utama,”tambahnya. (*)





