HukrimNasionalPemerintahan

PNS Ajukan Mutasi Setelah Mengabdi 10 Tahun Digugat ke MK

METROSTRAIGHT.COM, Jakarta- Mahkamah Konstitusi menerima gugatan terkait ketentuan yang mengatur mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah 10 tahun bertugas di instansi yang bersangkutan.

Materi gugatan tersebut diajukan oleh Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik) bersama tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni Dhira Dharma Wirawan, Rani Lestari Banjarnahor, dan Candra Dewi Cahyaningrum.

Mereka meminta Mahkamah menguji kembali konstitusionalitas Pasal 21 ayat (8) dan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Tepatnya, Kamis (04/06/2026) MK mengawali dengan sidang pemeriksaan pendahuluan dari pemohon dengan nomor 174.PUU-XXIV/2026.

Melalui kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa dari Kantor Hukum VST Law Firm mengatakan, bahwa norma yang diuji merupakan ketentuan yang mengatur mutasi PNS untuk mengabdi selama 10 tahun di instansi yang bersangkutan.

Menurut pemohon, tidak adanya aturan yang jelas dalam norma UU ASN, mengakibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) membuat aturan yang menghambat pengembangan diri serta keluarga dari para Pemohon.

Para Pemohon menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 karena tidak secara eksplisit mengatur batas waktu untuk dapat dilakukan mutasi.

Dengan begitu, dalam pelaksanaannya justru melahirkan kebijakan administratif berupa “penguncian” Nomor lnduk Pegawai (NIP) selama 10 tahun bagi PNS sebelum diperbolehkan mengajukan mutasi.

Dalam Petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 21 ayat (8) huruf a UU ASN bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pengembangan talenta dan karier dilaksanakan dengan menjamin hak mobilitas ASN yang dilakukan secara adil dan setara, serta tidak boleh dihambat oleh aturan administratif yang melampaui batas kewajaran masa pengabdian paling singkat 2 (dua) Tahun, paling lama 5 (lima) tahun.”

Para Pemohon juga memohon Mahkamah menyatakan Pasal 46 ayat (2) UU ASN bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “Mobilitas talenta dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan prinsip manajemen PNS, serta wajib mengakomodasi alasan kemanusiaan, penyatuan keluarga, dan kondisi kesehatan tanpa adanya penguncian sistem administrasi kepegawaian yang bersifat permanen.”

Menanggapi permohonan itu Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah memberikan sejumlah nasihat. Dia menyarankan, Pemohon perlu menunjukkan keterkaitan peraturan turunan itu dengan UU ASN.

“Bahwa itu merugikan dari aspek Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) iya, tapi ini kan pengujian undang-undang, bukan pengujian Peraturan Menpan RB. Nah, oleh karena itu, perlu penajaman di sini,” ujar Guntur dilansir dari laman MK.

Pemohon diminta memberikan argumentasi yang lebih jelas bahwa ini adalah pengujian UU meski masalahnya ada dalam Permenpan RB. Selain itu, Guntur melihat kembali apakah ini persoalan konstitusionalitas norma atau persoalan implementasi norma. Guntur mengingatkan, Pemohon juga harus mencermati mengapa ada peraturan turunan dari norma yang diuji.

Selanjutnya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mempertanyakan apakah yang dikemukakan Pemohon adalah persoalan konstitusionalitas norma atau persoalan implementasi norma. “Ini apakah persoalannya pada norma undang-undang atau peraturan di bawahnya, apakah PP 11 atau Permenpan RB itu,” jelasnya.

Daniel pun menyarankan kepada Pemohon untuk menjelaskan argumentasi mengapa ada petitum yang menentukan batas waktu untuk dapat melakukan mutasi. Terlebih, banyak persoalan di daerah terkait distribusi PNS.

Sementara, Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang memberikan nasihat terkait kedudukan hukum Pemohon yang merupakan organisasi perlu diperkuat.

Kemudian, mengenai substansi permohonan perlu diuraikan kembali parameter apa yang digunakan Pemohon dalam membangun argumentasi terhadap norma yang diuji.

Suhartoyo pun mengimbau kepada Pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan paling lambat, Rabu, (17/08/2026), dan perbaikan hanya dapat diajukan satu kali baik secara offline mau pun online. (*)

Back to top button