KesehatanNasional

PP No 28 Tahun 2024, Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dari Lingkungan Pendidikan

METROSTRAIGHT.COM, Jakarta- Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Didalamnya mengatur penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, desain kemasan rokok dan peringatan kesehatan anak pada rokok.

Dilansir dari laman Sehat Negeriku, Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Indah Febrianti, S.H., M.H menjelaskan bahwa pengaturan penjualan rokok secara eceran bertujuan untuk menekan konsumsi rokok terutama perokok pemula anak remaja. Sebab menurutnya, penjualan produk tersebut sangat mudah diakses anak-anak dan remaja.

“Penjualan secara eceran sangat mudah diakses oleh perokok pemula anak dan remaja, yang memang kita ingin tekan tingkat konsumsinya,” katanya, Kamis (01/08/2024)

Lanjut dia, hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023 perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, sementara 7,4% di antaranya perokok pada usia 10-18 tahun. Demikian pula konsumsi rokok elektrik di kalangan remaja mengalami peningkatan.

Ia mengatakan, merokok dapat menyebabkan berbagai masalah pernapasan seperti bronkitis kronis, emfisema, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK). Dimana paparan asap rokok secara terus-menerus akan merusak jaringan paru-paru.

Karena itu, PP Nomor 28 Tahun 2024 membatasi produk tembakau, penjualan rokok eceran dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui yakni dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan serta tempat bermain anak. Kemudian membatasi menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

“ Ketentuan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik termasuk salah satu poin-poin terbaru dalam PP No. 28 Tahun 2024 ini,” jelas Indah.

Meski begitu, aturan pembatasan tersebut masih memunculkan kontroversi dari kalangan industri rokok. Alasanya, cukai dari rokok salah satu penyumbang terbesar pada APBN. Disisi lain ketentuan ini masih akan dibahas oleh DPR RI dengan melibatkan para stakeholder.(er/*)

Back to top button