Ekonomi & BisnisSulawesi Utara
Pupuk Subsidi Dialihkan Untuk 9 Komoditi Kebutuhan Pokok Pangan Negara

METROSTRAIGHT. COM, Sulut – Perang dua negara pemasok pupuk dunia Rusia-Ukraina telah mempengaruhi ketersediaan dan stabilitas harga pupuk sampai di Indonesia. Terutama produksi pupuk jenis Fosfat (P) dan Kalium (K). Tidak terkecuali juga akibat dari dampak isu global yakni pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir.
Hal tersebut ikut mengguncang perekonomian dunia dan Indonesia khususnya. Maka dari itu, pemerintah akhirnya melakukan pembaharuan melalui kebijakan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Menurut Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Mat Sinardi, S. PKP saat dihubungi wartawan media ini, bahwa Permentan No. 10 Tahun 2022 fokus mengatur penyaluran pupuk bersubsidi dengan memprioritaskan pada 9 komoditas utama berdasarkan kebutuhan pangan pokok negara.
Ia mengatakan, 9 komoditas utama itu adalah tanaman Padi, Jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih, Kopi, Tebu, dan Kakao. Setiap petani mendapat jatah pupuk berdubsidi untuk kepemilikan lahan maksimal 2 hektare per petani. Sedangkan jenis pupuk bersubsidi menjadi 2 jenis pupuk saja yaitu Urea dan NPK.
Kedua pupuk tersebut ditetapkan pupuk prioritas karena dijamin dapat mendongkrak produktivitas 9 komoditas utama yang disubsidi.
Lanjut Sunardi, petani penerima pupuk bersubsidi harus petani yang tergabung dalam kelompok tani atau terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN) serta memiliki kartu tani sebagai syarat membeli pupuk subsidi di kios-kios tersedia. Sunardi berharap, delapan pengecer pupuk subsidi di Boltim benar-benar profesional. ” Berikanlah yang terbaik kepada petani. Bekerjalah dengan cerdas dan ikhlas,” himbaunya.
Ia menambahkan, pupuk subsidi tidak lagi untuk pertanian tanaman hortikultura tetapi sudah menggunakan pupuk non subsidi. ” Jadi pupuk subsidi diperuntukan pada komoditas yang bisa menimbulkan inflasi,” tambahnya. (Er/*)





