
METROSTRAIGHT.COM, Jakarta– Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menegaskan jadwal Pilkada Serentak 2024 tidak bisa diubah kembali. Menurut MK Pilkada tetap digelar November 2024 sesuai Undang-Undang. Pernyataan itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024.
” Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai,” kata hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2) dikutip dari laman CNN.
Tidak sampai disitu, MK juga menyatakan Calon Legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2024 harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Hal ini Mahkamah memerintahkan KPU untuk menjadikan.syarat pencalonan Kepala Daerah.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boltim Rusmin Mamonto mengatakan kepada wartawan media ini, Kamis (29/02/2023) bahwa usulan Pilkada dilaksanakan September 2024 tidak disetujui tetap dilaksanakan sesuai undang-undang Pemilu yakni bulan November 2024.(er/*).





