
METROSTRAIGHT.COM, Jakarta- Revisi Undang Undang (UU) TNI, sebanyak 16 lembaga pemerintah bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.
Dikatakan Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU TNI di salah satu hotel kawasan Jakarta, ada penambahan satu kementerian atau lembaga (K/L) dari usulan 15 K/L yang semula disampaikan oleh pemerintah dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TNI.
Dia menyebutkan, sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, ada 10 kementerian atau lembaga sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Kemudian terbaru, pemerintah mengusulkan lima tambahan K/L dalam revisi UU TNI, yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, serta Kejagung.
” Ada penambahan yang pertama itu UU Nomor 34 Tahun 2004, itu kan 10. Kemudian, muncul dalam revisi itu adalah 5. Mungkin sudah tahu ya teman-teman,” kata TB Hasanuddin di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, dilansir dari Detik News, Minggu (16/03/2025).
Politisi PDIP ini juga menyatakan, berdasarkan rapat panja, terdapat usulan tambahan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Lembaga tersebut adalah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
“Sekarang ada di tambah 1, yaitu Badan Pengelola Perbatasan, satu, ya. Karena dalam perpres itu dan dalam kenyataannya, Badan Pengelola Perbatasan yang rawan perbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI itu,” kata TB Hasanuddin.
Lebih jelasnya, Ia mengatakan 16 kementerian atau lembaga sudah final melalui pembahasan Panja RUU TNI. Dengan begitu, bagi prajurit aktif TNI di luar 16 kementerian atau lembaga yang ditetapkan oleh DPR dan pemerintah harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Berikut ini adalah 16 Lembaga Pemerintah yang bisa diisi prajurit TNI aktif :
1. Koor Bid Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Setmilpres
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung
15. Mahkamah Agung
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
(***)





