
METROSTRAIGHT.COM, Jakarta- Pemerintah menargetkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan final bulan April 2027 atau setelah 2,5 tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (22/04/2026).
Menurut Yusril, RUU selesai saat 2,5 tahun pemerintahan Presiden Prabowo, agar masih ada waktu 2,5 tahun bagi KPU untuk mempersiapkan Pemilu Nasional 2029.
“ Target kita sebenarnya RUU ini sudah selesai pada saat 2,5 tahun usia dari pemerintahan ini, supaya ada tenggang waktu yang cukup mempersiapkan pemilu 2,5 tahun sebelum dilaksanakan tahun 2029,” ujar Yusril kepada wartawan dilansir dari Pikiran Rakyat.
Dia pun mengaku, tidak menutup kemungkinan akan ada tantangan baru ketika RUU Pemilu rampung nanti yakni potensi akan ada yang mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Karena satu RUU sudah selesai dibahas jadi undang-undang, nanti ada yang menguji ke Mahkamah Konstitusi, Mahkamah bikin pembatalan ataupun penafsiran baru lagi. Dan kadang-kadang kaget-kaget dan itu bukan hanya merepotkan pemerintah dari segi anggaran, dari segi pengamanan, tapi juga merepotkan KPU sebagai pelaksana pemilu di lapangan,” jelasnya.
Sebab itu, kata Yusril, Pemerintah harus bersikap hati-hati membahas RUU Pemilu agar tidak bertentangan dengan konstitusi. Lebih jelasnya, setiap kebijakan harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar Undang-Undang Dasar.
“Mudah-mudahan pertengahan tahun ini sudah bisa dimulai pembahasannya. Itu tergantung pada DPR. Kalau DPR sudah selesai menyusun draf, akan disampaikan kepada Presiden dan tentu Presiden akan mengeluarkan surpres untuk menunjuk beberapa menteri untuk membahas RUU tersebut,” tambah Yusril.
Seperti diketahui, MK telah memutuskan pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah akan dimulai pada tahun 2029 nanti.
Kini yang menjadi isu krusial adalah Pemilu Daerah meliputi DPRD dan Pilkada. Jika dipisahkan akan berpotensi terjadi perpanjangan masa jabatan untuk Kepala Daerah dan DPRD.
Yusril berpendapat, perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah, pemerintah bisa mengambil opsi penunjukan Penjabat (Pj). Tetapi perpanjangan jabatan DPRD akan menjadi persoalan.
“Ada masalah-masalah krusial yang kita hadapi kalau memang pelaksanaan pemilu dibelah antara pusat dan daerah, konsekuensinya akan ada perpanjangan masa jabatan baik kepala daerah maupun badan-badan perwakilan di daerah, DPRD provinsi dan kabupaten/kota,” Kata Yusril
“Kalau kita itu mau memperpanjang masa jabatan kepala daerah itu agak mudahnya. Oh, sudah habis kita tunjuk saja eselon satu jadi PJ Gubernur, eselon dua jadi PJ Bupati/Wali Kota. Tapi kalau anggota DPRD, apa bisa? Bagaimana caranya?, sebutnya. (*)





