Senator SBAN Pimpin Diseminasi Tata Kelolah Pemerintahan Desa

METROSTRAIGHT.COM, Jakarta- Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Ir. Stefanus B.A.N Liow, M.AP memimpin langsung acara Diseminasi hasil pemantauan dan evaluasi Ranperda/Perda terkait Tata Kelolah Pemerintahan Desa bertempat di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (04/01/2026).

Sebelumnya, kegiatan Diseminasi dibuka secara resmi oleh Ketua DPD RI Sultan Bacthiar Najamudin. Dilanjutkan penyampaian keynote spech dari Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas dihadapan sejumlah Gubernur, Bupati, Walikota, Pemprov, Pengurus Asosiasi Pemerintah dan DPRD provinsi, Kabupaten/Kota dan Ketua-Ketua Organisasi Kemasyarakatan Desa (OKD) serta undangan lainnya.
SBAN Liow sapaan akrab Stefanus B.A.N Liow mengatakan, kehadian Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Asosiasi dalam acara ini diharapkan dapat menghasilkan pemahaman bersama antara pusat dan daerah.
Menurutnya, Diseminasi tentang Tata Kelolah Pemerintahan Desa adalah forum strategis untuk mempertemukan dua kepentingan. Disatu sisi mengungkapkan realitas empiris sehingga ada penyumpurnaan regulasi. Sedangkan disisi lain untuk menjelaskan arah kebijakan sehingga ada perbaikan implementasinya.

Lanjut SBAN Liow, Desa memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang harus dihormati. Tetapi persoalan tata kelolah Pemerintahan Desa masih terus saja berulang dan belum ditangani secara sistematis. Terutama dalam pengelolaan dana desa, pembinaan pengawasan desa.
Senator asal Sulawesi Utara ini juga menegaskan, hasil pemantauan dan evaluasi terkait Tata Kelolah Pemerintahan Desa, maka DPD RI menyoroti 3 aspek:
Pertama, aspek yuridis, keterlambatan penerbitan Undang Undang Desa serta tumpang tindih dengan reguilasi lainnya menimbulkan ketidakpastian.
Kedua, aspek kebijakan, pengaturan kewenangan Kepala Desa, peran BPD, akuntanbilitas keuangan desa masih belum diatur secara operasional dan berimbang.
Ketiga, aspek hubungan pusat dan daerah, kebijakan pemerintah daerah pasca perubahan undang undang desa, menunjukan adanya penguatan dalam pola pemilihan, serta masa jabatan kepala desa dan penegasan status kepegawaian perangkat desa. (er)





