Soal Panang Boltim, BPN Fokus Urusi Hak Keperdataan Tanah
Husain: BPN Melakukan Penulusuran Inventarisasi Data

METROSTRAIGHT.COM, Boltim– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) belum juga menyimpulkan apakah lahan panang Kecamatan Kotabunan masuk dalam kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) atau bukan.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Boltim Candra Husain ketika dikonfirmasi, Jumat (04/09/2026) mengatakan, pihaknya sudah mengantongi data tentang eks HGU PT Kobandian Tapabaikin, tetapi belum bisa memastikan letak HGU nya.
Kata dia, data ex HGU PT Kobandian berupa Foto Copy (FC) Akta Pendirian Badan Hukum, Sertipikat, Surat Ukur dan dokumen pendukung lainnya.
Sementara dalam surat ukur sendiri hanya memuat bentuk tanah dengan koordinat lokal kala itu, bukan koordinat GPS seperti teknologi sekarang.
Sehingga, dengan keterbatasan data tersebut, pihak BPN harus melakukan inventarisasi data penguasaan, penggunaan, peruntukan dan pemanfaatan tanahnya.
Menurut Husain, melalui strategi inventarisasi, termasuk informasi dari Sangadi, perangkat desa serta warga setempat, maka BPN bisa menelusuri dan memastikan apakah lahan Panang masuk kawasan eks HGU atau tidak.
Lanjut Kepala BPN, hasil inventarisasi nantinya akan menghasilkan rekomendasi kepada Menteri untuk menetapkan hak keperdataan atas tanah tersebut.
Terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) diwilayah Panang, menurut Husain, perlakuannya dapat diketahui melalui isi dari SK Menteri.
Setelah hak keperdataannya ditetapkan, apakah harus dilakukan perolehan lahan atau peralihan hak atas tanah tersebut.
” Jadi pada dasarnya untuk ijin tersebut dapat ditanyakan kepada instansi terkait. BPN tupoksinya mengurusi hak keperdataan terhadap tanah tersebut,” jelas Husain menambahkan. (Er)





