
METROSTRAIGHT.COM,- Penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sempat diwacanakan akan menjadi lembaga ad hoc dengan masa kerja hanya 2 tahun memasuki tahapan Pemilu serentak.
Menurut anggota Baleg DPR RI Saleh Partaonan Daulay, dalam rapat dengar pendapat antar Baleg DPR RI Oktober lalu, masa tugas permanen KPU 5 tahun dinilai hanya pemborosan uang negara.
Namun, pendapat berbeda di sampaikan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Menurutnya, status KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masih diperlukan tetap sebagai lembaga permanen.
Kata dia, sejauh ini belum bergulir di parlemen soal pembahasan untuk mengubah status kedua lembaga penyelenggara pemilu itu menjadi ad hoc. Tetapi ia menyatakan tidak akan setuju jika KPU dan Bawaslu berubah status menjadi lembaga ad hoc.
” Pembahasannya ‘kan belum dilakukan terkait dengan revisi sejumlah undang-undang. Ya kita tunggu saja nanti. Partai-partai politik juga belum menyampaikan sikap resminya kepada kami. Tapi, kalau ditanya secara pribadi, saya kira lebih baik kita pertahankan yang ada sekarang,” ujarnya Rifqi dikutip dari Tempo, Bali, Minggu (22/12/2024).
Sebaliknya Rifqi mengaku sangat bangga atas keberhasilan KPU dan Bawaslu sukses menyelenggarakan pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota legislatif, serta pemilihan kepala daerah serentak di tahun yang sama.
Rifqi menyebut, ada hal yang lebih substantif ketimbang mengkhawatirkan tugas KPU dan Bawaslu pasca tahapan pemilu. Antara lain menata kembali sistem kepemiluan yakni mempertimbangkan jadwal pemilihan.
Salah satunya, ada masukan, agar memberlakukan Pemilu lokal dan Pemilu nasional. Pemilu nasional adalah Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI serta DPD. Sementara Pemilu lokal seperti Pilkada dan DPRD tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“ Kita juga perlu untuk merenungkan apakah jadwal pileg, pilpres, dan pilkada di satu tahun yang sama dengan konsekuensi adanya tumpang tindih tahapan di beberapa tempat, itu apa perlu kita evaluasi atau tidak. Kalau itu perlu kita evaluasi, maka akan ada kemungkinan jadwal pilkada itu tidak di tahun yang sama dengan pileg dan pilpres,” ujarnya. (***)





