Aleg PDIP Tony Sumaiku Soroti Masalah Distribusi Pupuk Subsidi

METROSTRAIGHT.COM, Boltim- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Tony Sumaiku mempertanyakan distribusi pupuk bersubsidi untuk petani di Kecamatan Mooat.
Hal ini disampaikan Tony ketika menanggapi pertanyaan salah satu warga dalam acara reses di Desa Bongkudai Baru Kecamatan Mooat, Kamis (13/03/2025).
Politisi PDIP ini mengaku heran dengan pendistribusian pupuk bersubsidi selalu terbatas ditingkat agen. Tetapi hampir setiap hari kendaraan berselewiran menjual pupuk bersubsidi melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) tidak pernah habis. Harga pupuknya bervariasi mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.
” Anehnya, cek diagen habis pupuk. Tapi setiap hari pupuknya ada terus dijual menggunakan kendaraan,” sentil Tony.
Nah, menjawab pertanyaan warga, Anggota Legislatif (Aleg) Boltim yang menduduki Badan Anggaran (Banggar) ini memastikan bahwa pihaknya akan menelusuri akar permasalahan kelangkaan pupuk bersubsidi, termasuk mengungkap siapa mafia pupuk.
Terkait hal ini, pihak penyuluh pertanian yang sempat hadir dalam kegiatan reses itu mengakui distribusi pupuk bersubisi di masyarakat petani sering menjadi persoalan.
Namun dia menerangkan, bahwa alokasi pupuk subdisi berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 2022, tentang tata cara penetapan alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian kini memprioritaskan pada 9 komoditas utama berdasarkan kebutuhan pangan pokok negara.
Sembilan komoditas utama yang dimaksud adalah Padi, Jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih, Kopi, Tebu, dan Kakao, dengan luas kepemilikan lahan maksimal 2 Ha per petani.
Sekadar diketahui, 30 Januari 2025 lalu Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Perpres ini lebih mempertegas agar penyaluran pupuk lebih efisien dan tepat sasaran yakni 6T: Tepat jenis, Tepat jumlah, Tepat harga, Tepat tempat, Tepat waktu, dan Tepat mutu.
Pemerintah pun menetapkan penerima pupuk subsidi adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani. Sedangkan distribusi pupuk bersubsidi akan disalurkan melalui Gapoktan, Poktan, Pokdakan, pengecer dan koperasi yang bergerak atau di bidang penyaluran pupuk. (er/*)





