BoltimEkonomi & Bisnis

APRI Boltim Pertanyakan Proses Legalisasi IPR WPR

METROSTRAIGHT.COM, Boltim– Ketua DPC APRI  Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Hendra Abarang.S.Hut mempertanyakan proses pembinaan dan pengusulan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat penambang serta pemilik hak ulayat adat di Boltim

Menurut Hendra, persoalan pertambangan rakyat tidak bisa dipandang sebagai aktivitas masyarakat di lapangan.

Tetapi juga harus melihat secara menyeluruh dalam konteks tata kelola pertambangan rakyat yang menjadi tanggung jawab bersama.

“Masyarakat penambang rakyat dan pemilik hak ulayat adat tidak seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang menanggung konsekuensi dari belum tuntasnya proses legalisasi pertambangan rakyat. Evaluasi dan tanggung jawab perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk terhadap proses pembinaan, pendataan, sertifikasi, pengusulan fasilitasi IPR, serta pelaksanaan kewenangan oleh seluruh pihak yang terkait dalam tata kelola pertambangan rakyat,” singgung Hendra.

Dia pun menjelaskan, pihak APRI Boltim sendiri telah melakukan berbagai langkah konkret guna mendukung legalisasi pertambangan rakyat.

Salah satunya adalah pendataan ulang masyarakat penambang serta pembentukan Responsibility Mining Community (RMC) di beberapa titik wilayah pertambangan rakyat Boltim.

Karena menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penataan sektor pertambangan rakyat sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan begitu, seluruh kelompok penambang dapat terdata secara resmi, memiliki identitas kelembagaan yang jelas, memperoleh sertifikasi dan pengakuan sesuai ketentuan, serta memiliki basis data yang valid sebagai acuan dalam proses penerbitan IPR.

Lanjutnya, proses yang sudah berjalan menunjukkan adanya itikad baik dari APRI dan masyarakat penambang untuk mengikuti mekanisme yang berlaku.

” Pendataan ulang, pembentukan RMC, dan penguatan kelembagaan masyarakat merupakan bukti bahwa masyarakat tidak tinggal diam, demi memperoleh legalitas usaha pertambangan rakyat,” ujarnya.

Hendra berpendapat, data riil yang telah dihimpun melalui proses tersebut seharusnya dapat menjadi dasar bagi Gubernur Sulut untuk mempercepat langkah pembinaan, penyusunan peta kawasan usulan WPR.

Tetapi sayangnya, hingga hari ini tidak ada fasilitasi penerbitan IPR sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Terkait hal ini, Hendra juga mengajak aparat penegak hukum untuk memahami kompleksitas proses legalisasi pertambangan rakyat yang membutuhkan berbagai tahapan.

Seperti proses administrasi, verifikasi teknis, pembentukan kelembagaan masyarakat, hingga sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

” Kami berharap aparat penegak hukum juga dapat melihat persoalan ini secara utuh. Proses perizinan pertambangan rakyat bukan proses yang sederhana dan sering kali memerlukan waktu yang panjang. Sementara itu, masyarakat memiliki kebutuhan ekonomi yang tidak dapat ditunda. Karena itu diperlukan pendekatan yang persuasif, proporsional, dan berorientasi pada solusi, bukan semata-mata langkah penertiban atau penyisiran tanpa mempertimbangkan proses legalisasi yang sedang berjalan,” tegasnya.

Selain itu, APRI Boltim mendorong kerja kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, aparat penegak hukum, APRI, koperasi masyarakat, pemilik hak ulayat adat, dan seluruh pemangku kepentingan.

” Untuk mengawal percepatan penetapan peta kawasan usulan WPR dan penerbitan IPR, sebagaimana laporan kami saat audiensi dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta,” tukasnya.

Disamping itu, Sekretaris DPC APRI Bolaang Mongondow Timur Chindi H Limo juga mengatakan, tujuan utama dari proses tersebut semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menjaga lingkungan termasuk hak-hak masyarakat adat.

Limo meminta semua pihak harus menjadi bagian dari solusi. Penegakan hukum dan proses legalisasi harus berjalan beriringan.

Sehingga pertambangan rakyat benar-benar menjadi sumber kesejahteraan masyarakat sekaligus tetap berada dalam koridor hukum dan perlindungan lingkungan (*)

Back to top button